Skip to main content

Ini Tanggapan DPRD Surabaya Perihal Kericuhan Sosialisasi Amdal oleh PT Granting Jaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Sosialisasi Amdal berakhir kericuhan yang digelar oleh PT Granting Jaya di Palm Park Hotel Kaza Surabaya, Selasa (11/02/2025) kemarin memicu perhatian dan pertanyaan dari berbagai pihak di seluruh Surabaya. Sehingga terdengar hingga ke DPRD Surabaya.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin, S.Sos menilai bahwa kericuhan itu terjadi karena saluran komunikasi yang buntu.

"Terjadinya kericuhan itu saya menilai ada semacam saluran komunikasi yang buntu, hingga terjadilah yang namanya miskomunikasi yang mengakibatkan pihak-pihak terkait bersuudzon kepada PT Granting Jaya. Sehingga menyebabkan kericuhan karena ada saluran komunikasi yang tidak terselesaikan," katanya, Kamis (13/02/2025).

Anggota Komisi A yang biasa akrab disapa Bang Udin ini menyarankan dari kedua belah pihak untuk duduk bersama, untuk diskusi bersama dan menyelesaikan bersama-sama juga menakar apa manfaatnya, serta apa mudharatnya terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land ini.

"Sehingga ketika saluran komunikasi yang sudah terbuka dengan baik dari dua belah pihak dan melibatkan pihak-pihak terkait, maka saya meyakini bahwa seharusnya tidak akan terjadi semacam kericuhan seperti itu yang terjadi kemarin saat adanya sosialisasi amdal," ungkapnya.

Bang Udin sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi sehingga menuai perhatian publik dan menjadi pertanyaan dari berbagai pihak. Oleh karena itu dirinya meminta kepada PT Granting Jaya untuk selalu terbuka dan bersifat transparan kepada berbagai pihak yang menginginkan keterbukaan informasi publik.

"Apa sih kemanfaatan dari adanya proyek reklamasi ini? Saya meyakini betul jika masyarakat diberikan pengetahuan, diberikan informasi tentang pemanfaatannya, tentang tujuannya, visi misinya dengan terbuka dan sejelas mungkin serta komprehensif maka mereka akan menerima. Dengan catatan diberikan sosialisasi, diberikan informasi-informasi yang benar, yang sejujurnya dan yang sebetul-betulnya, serta tidak ada yang dirugikan. Baik negara maupun rakyat yang terdampak," bebernya.

Bang Udin mengatakan, PSN ini kan proyek yang bertujuan baik. Sebetulnya bertujuan kemanfaatan untuk rakyat namun tujuan-tujuan baik ini kan tidak selesai begitu saja, kalau tidak diimbangi dengan yang namanya pendekatan-pendekatan secara persuasif dan humanis.

Maka dari itu, Bang Udin meminta kepada PT Granting Jaya untuk melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang dirasa kurang baik dan kurang transparan.

"Karena ini menyangkut Proyek Strategis Nasional yang berada di Pemerintah Kota Surabaya, dan agar ini tidak terus menjadi bola liar serta menjadi masalah besar, maka nanti akan saya sampaikan dalam rapat internal untuk memanggil pihak-pihak terkait. Khususnya PT Granting Jaya, termasuk kelompok masyarakat yang menolak maupun yang menerima, baik yang pro maupun yang kontra terkait PSN Surabaya Waterfront Land ini," jelasnya.

Bang Udin mengungkapkan, Komisi A akan membahas dan menjadikan persoalan ini menjadi terang benderang. Sehingga tidak ada yang dirugikan karena nanti semuanya akan dipertemukan untuk duduk bersama-sama.

"Nanti saya mengusulkan di rapat internal di Komisi A untuk memanggil pihak-pihak terkait, dan Komisi A akan menjadi fasilitator. Agar persoalan ini menjadi terang benderang serta menjadi jelas, supaya tidak ada yang dirugikan dan juga tidak ada yang seakan-akan merasa disingkirkan dari dampak proyek tersebut," terangnya.

Yang terakhir, Bang Udin menuturkan bahwa PSN ini memang membutuhkan kajian-kajian yang kritis, dan kajian-kajian yang komprehensif, juga melalui dialektika berfikir yang baik. Baik dampak dari kesejahteraannya, baik dari perspektif kesejahteraannya, baik dari perspektif kesehatannya, baik dari perspektif lingkungan, dan juga baik dari perspektif yang lainnya.

"Sehingga ketika kita melakukan kajian dialektika undang-undang dan aturan lainnya, maka kita bisa menentukan lebih banyak manfaatnya atau lebih banyak mudhoratnya. Ketika kita telah bisa menentukan, maka kita bisa simpulkan menolak atau menerima. Jadi, jangan kemudian belum selesai melakukan kajian-kajian secara komprehensif kemudian menolak. Juga sebaliknya, jangan kemudian menerima sebelum ada kajian-kajian yang komprehensif untuk menakar antara manfaat dan mudharatnya," pungkasnya. (red) 

Teks foto : Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin, S.Sos]

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...