Skip to main content

Reses Perdana Abdul Malik Disambati Warga Soal Pendidikan dan Kesehatan

SURABAYAIMediabidik.Com - Anggota Komisi D DPRD Surabaya Abdul Malik dari Fraksi PDI Perjuangan mendapat sejumlah keluhan warga, saat menggelar agenda Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) Tahun Persidangan ke 1 di masa sidang ke 2 Anggaran Tahun 2025 salah satunya di Jalan Rangkah VI/69 Surabaya, Rabu (12/02/2025) malam.

"Jadi, setelah reses dengan masyarakat ada beberapa hal yang telah disampaikan. Utamanya berkaitan dengan kesehatan, pendidikan dan beasiswa," kata Abdul Malik saat diwawancarai awak media seusai reses.

Abdul Malik mengatakan, yang berkaitan dengan kesehatan ini disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan BPJS. Dirinya meminta agar supaya ketika masyarakat hendak berobat di suatu rumah sakit ini tidak ada kendala lagi yang berkaitan dengan administrasi.

"Ada yang menyampaikan bahwasanya BPJSnya nggak aktif, padahal secara prinsip sebelumnya telah disampaikan oleh Walikota Surabaya. Ketika ada warga Kota Surabaya hendak berobat, maka hanya cukup dengan menggunakan KTP saja dan itu diperkuat dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2004," tegasnya.

Abdul Malik menghimbau kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya agar para pihak rumah sakit supaya bisa memberikan pelayanan-pelayanan prima kepada masyarakat, dan tidak lagi melihat karena warga tersebut menggunakan BPJS atau membayar secara umum. 

"Semuanya harus bisa diperlakukan sama, diperlakukan secara natural dan tidak melihat ini bawaannya si A atau si B. Pada prinsipnya, saya berharap semuanya bisa diperlakukan sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ungkapnya.

Kemudian yang berkaitan dengan pendidikan, Abdul Malik meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya ketika nanti sedang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), agar untuk wilayah yang memang jangkauannya jauh dari sekolah negeri ini bisa menjadi suatu prioritas khusus dan utama untuk wilayah-wilayah yang memang masyarakatnya dalam kategori menengah kebawah.

"Hal ini supaya mereka juga sama-sama mempunyai hak agar bisa masuk ke sekolah negeri," ujarnya.

Abdul Malik juga meminta agar Dinas Pendidikan Kota Surabaya supaya melakukan evaluasi terkait jalur zonasi yang kerap kali terkesan selalu menyusahkan masyarakatnya menengah kebawah pada saat PPDB berlangsung.

"Karena tadi juga ada beberapa warga yang menyampaikan, bahwasanya ada warga yang rumahnya dekat dengan sekolah negeri tapi tidak bisa masuk ke sekolah negeri. Nah ini kan aneh, dan ini akan selalu menjadi atensi saya di Komisi D," jelasnya.

Sedangkan terkait beasiswa, Abdul Malik berharap kepada Dinas Sosial Kota Surabaya supaya memberikan sosialisasi dan edukasi terkait program Pemuda Tangguh untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Karena tidak semua masyarakat ini siap di era digitalisasi ini. Maka perlu adanya suatu edukasi agar supaya semuanya bisa mengakses untuk warga yang memang butuh diintervensi dari program tersebut," tandasnya.

"Dari hasil aspirasi warga ini kita tampung dan nanti semuanya akan kita teruskan ke dinas-dinas terkait di Pemerintah Kota Surabaya," pungkasnya.(red) 

Teks foto : Anggota Komisi D DPRD Surabaya Abdul Malik dari Fraksi PDI Perjuangan saat menggelar Reses. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...