Skip to main content

Tingkatkan Sinergi Antar Anggota KUB, Bank Jatim Gelar Sharing Session Human Capital

SURABAYA|Mediabidik.Com - Dalam rangka meningkatkan sinergi antar anggota Kelompok Usaha Bank (KUB), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses menggelar sharing session di bidang Human Capital. 

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah, di Hotel Bumi Surabaya, pada Jumat (21/2/2025). Turut hadir jajaran SEVP beserta Vice President Human Capital Bank Jatim sebagai salah satu pemateri.

Umi menjelaskan, melalui sharing session bertema Implementasi Sinergitas Antar Anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) Dalam Bidang Human Capital ini, diharapkan  dapat memberikan ilmu tambahan serta menyamakan persepsi. "Harapannya kita semua dapat menyamakan persepsi terkait beberapa hal, antara lain tentang penentuan Key Performance Indicator (KPI) pengurus, unit kerja, dan individu. Bank Jatim ingin dari lima bank anggota KUB yang bergabung dengan Bank Jatim diharapkan ada standarisasi," terangnya.

Adapun sesi yang dibahas, yaitu Blueprint Human Capital, KPI Pengurus, Unit Kerja & Individu, Punishment, Remunerasi dan Pengembangan Karir, Kamus Kompetensi, serta Sinergi Human Capital Untuk Meningkatkan Kolaborasi Antar Anggota KUB. Keenam hal tersebut, merupakan komponen penting yang inline dengan masing-masing Bank Pembangunan Daerah (BPD). "Sharing session ini juga sebagai salah satu bentuk mewujudkan sinergitas kita dalam ber-KUB, diharapkan juga tak ada ketimpangan ilmu, sehingga kita bisa menjadi bank yang besar," ungkap Umi.

Sebagai bagian dari langkah strategis, Bank Jatim telah menjadi perusahaan induk terhadap 5 BPD melalui KUB. Yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank NTT, Bank Banten, dan Bank Sultra. Seiring dengan pelaksanaan aksi korporasi KUB tersebut, Bank Jatim juga telah mempersiapkan diri melalui transformasi terhadap 5 pilar yang menjadi fundamental bisnis perseroan. Yaitu peningkatan keunggulan di bidang human capital, penguatan struktur organisasi untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman yang diikuti dengan sinkronisasi prosedur yang lebih adaptif dengan tetap berasaskan pada kehati-hatian, dan peningkatan utilitas di aspek teknologi informasi. Selanjutnya pilar terakhir adalah implementasi aksi korporasi penyertaan modal untuk kebutuhan pembentukan KUB.

Sebagai bank yang terus menjadi inovatif dan terpercaya, Bank Jatim telah membuktikan bahwa BPD dapat bersaing di kancah nasional. Maka dari itu, BJTM berkomitmen untuk terus memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dan memperkuat pertumbuhan bisnisnya. Adapun kinerja yang solid yang ditunjukkan pada periode November 2024. Yakni aset Bank Jatim mencapai Rp 109,09 triliun, penyaluran kredit 
Rp 63,90 triliun, penghimpunan dana pihak ketiga berada di angka Rp 87,96 triliun, dan laba sebesar Rp 1,02 triliun.
 
Kemudian, inovasi layanan keuangan berkelanjutan dari JConnect sukses mencatatkan angka pengguna sebanyak 811.575 user pada November 2024. Hal tersebut memperlihatkan peran BJTM yang terus bergerak bersama masyarakat dan pelaku usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (rinto)

Caption: Bank Jatim menggelar Sharing Session di bidang Human Capital, dibuka oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...