Skip to main content

BPJS TK Karimunjawa Luncurkan Berbagai Program Perlindungan Pekerja

SURABAYAIMediabidik.Com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) terus berinovasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dengan menghadirkan tujuh program unggulan. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga dukungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berikut adalah tujuh program utama BPJS TK. Juru bicara BPJS TK Karimunjawa, Hanun, menjelaskan bahwa program ini mencakup berbagai jaminan mulai dari kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua dan pensiun.

Yang pertama adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). BPJS TK menanggung biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis. Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, Mereka akan menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), yaitu gaji 100% selama 12 bulan pertama dan 50% pada tahun berikutnya. 

"Jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan hingga 48 kali gaji, termasuk biaya pemakaman dan beasiswa bagi dua anak hingga lulus kuliah dengan total klaim Rp 174 juta", kata Hanun pada Selasa (25/5/2025) saat hearing bersama Komisi D DPRD Surabaya.

Kedua adalah Jaminan Kematian (JKM) Program ini memberikan santunan bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Ahli waris akan menerima total santunan Rp 42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta, dan santunan pemakaman Rp 10 juta. Jika kepesertaan sudah tiga tahun, anak pekerja yang meninggal tetap berhak mendapatkan beasiswa.

Ketiga ialah Jaminan Hari Tua (JHT), Program ini merupakan tabungan yang bisa diambil 100% tanpa potongan administrasi. Pekerja dapat mencairkan tabungan mereka sesuai dengan jumlah yang telah terkumpul, dengan bunga yang mengikuti pertumbuhan ekonomi nasional.

Hanun melanjutkan yang keempat, Jaminan Pensiun (JP), berbeda dengan JHT, program JP memberikan manfaat pasti, baik secara lumpsum maupun berkala setiap bulan seperti pensiun ASN. Jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, santunan ini juga dapat diberikan kepada ahli waris atau anak yang belum berusia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

"Kelima adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan, dengan maksimal Rp 3 juta per bulan. Selain itu, BPJS TK membantu akses ke pasar kerja dan menyediakan pelatihan melalui Disnaker", terang Hanun.

Workcare dan Backwork di nomor enam, Workcare adalah layanan medis yang memungkinkan dokter datang langsung ke rumah pekerja yang tidak dapat ke rumah sakit, dengan maksimal biaya Rp 20 juta per tahun. Sementara itu, Backwork membantu pekerja kembali ke dunia kerja setelah menjalani rehabilitasi. Jika pekerja tidak bisa kembali ke posisi lama, mereka akan mendapatkan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker untuk mengasah skill pekerjaan baru.

Terakhir, Hanun memaparkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). "BPJS TK mendukung kepemilikan rumah bagi peserta dengan menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) hingga Rp 500 juta, serta pinjaman uang muka hingga Rp 150 juta. Bagi yang ingin merenovasi rumah, tersedia pinjaman hingga Rp 200 juta dengan rate bunga minimal 8,75%", tutup Hanun.

Untuk diketahui, Kantor BPJS TK memiliki empat cabang di KarimunJawa, Juanda, Perak, Darmo, mencakup 31 kecamatan dan 153 kelurahan di Surabaya. .Saat ini, terdapat 1,1 juta peserta aktif di Surabaya dari total pekerja formal sebanyak 1,4 juta orang. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui platform digital BPJS TK Jawa Timur di bit.ly//jamsostekjatim. Dengan berbagai program ini, BPJS TK terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja dan keluarganya dan memastikan kesejahteraan mereka di masa depan. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...