Skip to main content

Pemkot Alokasikan Dana Rp 300 Miliar Untuk Pembebasan Tanah Sepanjang 1,2 Km

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) alokasikan anggaran APBD tahun 2025 sebesar Rp 300 miliar untuk pengadaan pembebasan tanah sepanjang 1,2 Km di jalan Raya Wiyung. 

Adi Gunita Kabid Jalan dan Jembatan DSDABM kota Surabaya mengatakan, untuk jalan Wiyung tahun lalu kita sudah bangun kurang lebih 300 meter. Tapi tahun ini untuk alokasi fisiknya belum ada, karena kita fokus untuk pembebasan tanah dulu. 

"Kita target tahun ini pembebasan tanah sepanjang 1,2 Km, yang terakhir ini batasnya dari masjid Al-Hidayah sampai Puskesmas Lidah Kulon. Satu koma dua kilo secara bertahap, terus tahun depan itu baru masuk fisik, pararel dengan pengadaan tanah juga tahun depan. Mungkin bertahap untuk tahun 2026 sampai 2027 sepanjang 2,1 Km, jadi totalnya nanti hampir 3 Km." terang Adi Gunita kepada media ini, Rabu (19/2/2025). 

Perihal anggaran Adi Gunita menjelaskan, untuk anggaran pembebasan sekitar Rp 300 miliar, untuk fisik insha Alloh sekitar Rp 60 sampai 80 miliar. Untuk biaya fisiknya sepanjang 3 Km diluar pembebasan dari pekerjaan tahun kemarin, anggarannya kurang lebih Rp 100 miliar.   

"Untuk fisiknya tahun depan, target kita di tahun 2025 ini untuk pengadaan pembebasan tanah." jelasnya. 

Lebih lanjut Adi menambahkan, pembangunan tahun kemarin, pembebasan bareng sama fisik, sehingga banyak kerumitannya, kalau berbarengan gitu meski fisiknya menunggu dari progresnya pembebasan. 

"Sehingga ngak terlalu bisa dilakukan percepatan. Karena menunggu sampai urusan tanahnya clear atau serah terima lahannya beres dulu." pungkasnya. (red) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...