Skip to main content

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Bank Jatim Salurkan CSR ke Pemkab Kediri

SURABAYA|Mediabidik.Com - Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan sekitar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. 

Ada beberapa bantuan yang diberikan. Yaitu 30 unit chromebook untuk 10 sekolah, rehabilitasi 10 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan pengadaan peralatan penunjang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk 60 pelaku UMKM. 

Penyerahan CSR tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pemimpin Bank Jatim Cabang Pare Siti Koyunah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin, di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, pada Selasa (25/2/2025).

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, bantuan CSR yang diberikan oleh Bank Jatim ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Bantuan ini sebagai wujud kecintaan dan kepedulian kami kepada masyarakat Kabupaten Kediri yang telah memberikan kepercayaan dan dukungannya kepada Bank Jatim dalam mengembangkan bisnisnya terlebih dalam sektor pendidikan, pemberdayaan UMKM, dan kesejahteraan masyarakat, serta supaya dapat menjadi inspirasi dan membawa dampak positif kepada lingkungan sekitar," paparnya.

Adapun tujuan disalurkannya bantuan chromebook antara lain, untuk memberikan akses teknologi yang lebih baik kepada siswa di sekolah, mendorong kemampuan penguasaan teknologi dan inovasi, serta meningkatkan kualitas pendidikan. Kemudian terkait bantuan RTLH diharapkan dapat memberikan rumah yang layak huni bagi masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan serta kualitas hidup masyarakat. "Selain itu, Bank Jatim juga terus gencar mendorong kemajuan UMKM Kediri demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, Bank Jatim tidak hanya memberikan permodalan saja. Tetapi juga turut melakukan pendampingan, pelatihan, hingga bantuan-bantuan untuk UMKM agar para pelaku usaha tersebut mampu berdaya saing dan meningkatkan level usaha mereka," tegasnya.

Menurut Busrul, penyaluran bantuan itu juga sebagai salah satu upaya Bank Jatim untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. "Bank Jatim akan terus berkomitmen dalam mendukung kebijakan Pemkab Kediri dan senantiasa akan selalu turut andil mendukung Pemkab Kediri demi mewujudkan Kediri yang semakin maju dan sukses," tuturnya.

Sementara itu, Mohamad Solikin memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bank Jatim atas bantuan yang telah diberikan ini. Pihaknya juga berterima kasih kepada Bank Jatim atas sinergitas yang telah terjalin selama ini dalam mendukung program-program pemerintah. "Semua pihak memang harus berkolaborasi dan bersinergi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan dapat membawa berkah bagi semua," tutupnya. (rinto)

Caption: Bank Jatim menyerahkan CSR ke Pemkab Kediri yang diperuntukan bagi masyarakat, salah satunya berupa rehabilitasi 10 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...