Skip to main content

Komisi D : Jangan Sampai Pekerja Rentan Tak Dapat Hak Jaminan Sosial

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) pada Selasa (25/2/2025) untuk mengetahui program yang telah dijalankan serta implementasinya bagi masyarakat. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Disperinaker, BPJS TK Karimun Jawa, BPJS TK Juanda, BPJS TK Darmo, serta Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.

Anggota Komisi D, Imam Syafi'i mempertanyakan perlindungan tenaga kerja di Pelabuhan Tanjung Perak yang masih di bawah UMK dan tidak mendapat perlindungan BPJS TK secara lengkap. Ia meminta Disnaker lebih proaktif dalam memastikan pekerja ekspedisi di wilayah tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS TK, mengingat manfaat besar yang diberikan, termasuk beasiswa bagi anak-anak pekerja.

"Untuk besarnya anggaran Pemkot Surabaya BPJS TK yang mencapai Rp 892 juta per bulan. Dewan tentu sangat mendukung program ini tetapi kami meminta laporan terkait keikutsertaan seluruh perangkat RW, termasuk Modin, mengingat setiap RW di Surabaya memiliki dua Modin dan jumlah RW lebih dari 1.300," kata Imam.

Anggota Komisi D lainnya, dr. D. Zuhrotul Mar'ah, menyoroti perbandingan anggaran dan klaim BPJS TK. Ia khawatir jika jumlah klaim meningkat, BPJS TK akan mengalami gagal bayar seperti kasus asuransi plat merah lainnya. 

"Kurangnya sosialisasi mengenai program BPJS TK, terutama terkait kompensasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami minta BPJS TK lebih intens dalam menyebarluaskan informasi ini,"ungkap dr. Zuhro yang juga menanyakan mekanisme bagi pekerja yang ingin tetap terdaftar dalam BPJS TK setelah mereka kehilangan pekerjaan. 

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS TK Cabang Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menegaskan bahwa BPJS TK telah berdiri sejak 1977 dan tetap stabil meski menghadapi krisis ekonomi pada tahun 2007 dan 2018. 

"Dana yang dikelola BPJS TK diinvestasikan sesuai dengan PP No. 55 dan dijamin oleh pemerintah. Bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat mendaftar sebagai peserta mandiri jika tidak memiliki rekan kerja dalam satu badan usaha, "terang Sony (panggilan akrab Adventus Edison Souhwat)

Menanggapi kasus buruh pelabuhan, Rizal dari Disperinaker Pemkot Surabaya menyebutkan bahwa mereka tergolong pekerja rentan di luar hubungan kerja, yang berpotensi ditanggung oleh APBD. 

"Data mereka telah kami kirim ke BPJS TK untuk pemadanan, bahwa pengawasan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial tenaga kerja berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, namun Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Perwali yang memberi wewenang kepada Disperinaker untuk melakukan pembinaan serta pemantauan kepatuhan pemberi kerja,"kata Rizal menjelaskan. 

Rapat ini menegaskan komitmen DPRD Surabaya dalam memastikan implementasi BPJS TK berjalan dengan optimal demi kesejahteraan pekerja di Surabaya. Rapat diakhiri dengan resume antara lain; Pertama, DPRD menyoroti pekerja buruh di Pelabuhan Tanjung Perak yang masih menerima upah di bawah UMK dan tidak sepenuhnya mendapat perlindungan BPJS TK. Disnaker diminta lebih proaktif dalam memastikan keikutsertaan mereka dalam program ini.

Kedua, Pemkot Surabaya mengalokasikan sekitar Rp 892 juta per bulan untuk BPJS TK. DPRD meminta transparansi dalam penggunaan anggaran, khususnya terkait keikutsertaan perangkat RW dan Modin. 

Ketiga, Kurangnya sosialisasi program BPJS TK, terutama terkait kompensasi kehilangan pekerjaan, menjadi perhatian. BPJS TK diminta untuk lebih aktif dalam menyebarluaskan informasi ini.

Terakhir, untuk perlindungan pekerja buruh di luar hubungan kerja dapat ditanggung oleh APBD. Disperinaker kota Surabaya telah mengirimkan data mereka ke BPJS TK untuk pemadanan. Rapat ini menegaskan komitmen DPRD Surabaya dalam memastikan implementasi BPJS TK berjalan dengan optimal demi kesejahteraan pekerja di Surabaya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...