Skip to main content

Tepis Isu Kelangkaan LPG, Fraksi PDIP Sidak Beberapa Pangkalan LPG di Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Isu terkait kelangkaan gas LPG Subsidi 3 Kg yang terjadi di Indonesia saat ini, fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD kota Surabaya meminta masyarakat untuk tidak panik. Hal itu disampaikan oleh ketua fraksi PDI Perjuangan Budi Leksono saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pangkalan LPG di Surabaya, Selasa (04/02/2025).

Budi mengatakan masyarakat Surabaya Dihimbau untuk tidak panik dan stok LPG 3 kg masih aman hingga jelang ramadhan dan lebaran. "Kami melihat di kawasan kampung malang ini kondisinya panik sehingga banyak masyarakat yang panik sehingga mereka (masyarakat) berbondong - bondong untuk yang antri LPG 3 kg ke pangkalan LPG " ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, ketua fraksi PDI Perjuangan beserta jajarannya, melakukan sidak ketempat pangkalan atau agen LPG yang sejak pagi diserbu masyarakat untuk membeli LPG.

"Setelah kami tinjau dipangkalan dan agen LPG ternyata adem ayem, distribusi masih tetap dilakukan dan setelah kami cek dipangkalan kawasan Embong Malang juga tidak terjadi gejolak, termasuk dipengecer harga juga masih stabil" ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik. "Insyaallah ini tidak ada kelangkaan LPG atau kenaikan harga yang dikuatirkan timbul gejolak, kami menjamin warga Surabaya untuk tidak panik sampai terprovokasi adanya berita - berita terkait kelangkaan LPG " harapannya.

Sementara itu, Ketua DPRD kota Surabaya Adi Sutarwijono ikut menambahkan dengan adanya anggota DPRD kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan turun ke lapangan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tidak menyulitkan dan mudah diakses oleh masyarakat.

"Kawan - kawan DPRD kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan yang turun dan sidak ke lokasi ingin memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tidak menyulitkan dan mudah diakses oleh masyarakat, hal itu dikarenakan masyarakat merupakan lapisan yang paling bawah, sehingga ketersediaan LPG itu betul - betul sangat vital bagi kehidupan masyarakat " ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait adanya batas pembelian yang dilakukan oleh pengecer, dengan adanya surat revisi dari pusat, saat ini bagi pengecer sudah diperbolehkan untuk menjual kembali.

"Sekarang diperbolehkan lagi pengecer menjual gas LPG setelah kami mendapat informasi dari pusat dan ini bisa mengurangi daftar antrian panjang saat membeli gas LPG " pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...