Skip to main content

Proyek JLLB Tahun ini akan Dilanjutkan Menggunakan Dana APBD dan Dana Pinjaman

SURABAYAIMediabidik.Com - Sempat terbengkalai selama setahun, proyek Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) jalan Raya Sememi Benowo tahun ini akan dilanjutkan kembali dengan menggunakan dana APBD Kota Surabaya tahun 2025 serta dana pinjaman.

Adi Gunita Kabid jalan dan jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga mengatakan, dilanjut insha Alloh akhir Februari atau awal Maret kita lakukan lelang. Jadi nanti pekerjaannya setelah lebaran dan akhir April akan mulai kontrak. 

"Sementara mengunakan dana APBD sekitar Rp 42 miliar, pekerjaannya akan dimulai dari simpang menuju ke selatan sekitar 400 meter." ujar Adi Gunita kepada media ini, Selasa (18/2/2025). 
 
Adi menambahkan, memang belum selesai, tapi kan nanti sisanya kita kordinasikan dengan Bappeda untuk dialokasikan ke dana pinjaman untuk menyelesaikan secara keseluruhan dari yang nyambung GBT, "Dari yang di flay over teluk lamong sampai ketemu Raya Sememi itu lewat pinjaman. " terang Adi. 

Lebih lanjut Adi menjelaskan, dari total pekerjaan JLLB 18 Km, untuk pekerjaan sekitar 2 sampai 3 persen tapi itu secara yang sudah kita kerjakan, belum dijumlahkan yang kemarin dikerjakan lewat pengembang melalui CSR. "Di citra  land sudah ada, untuk Bukit Mas belum, dari Lakarsantri ke selatan belum dikerjakan oleh Bukit Mas." jelas Adi. 

"Untuk panjangnya sekitar 1 kiloan, tapi masalahnya tidak menyambung kemana mana. Karena konsepnya JLLB adalah jalan alteri nanti kan nyambung ke Tol Sumo (Suroboyo-Mojokerto) nanti kan bukan hanya di Surabaya, di Gresik juga ada." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Kondisi JLLB Raya Sememi Benowo saat ini. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...