Skip to main content

Ada 8 Poin Penting Disampaikan Fraksi PKS dalam Penetapan Perda RTRW Kota Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com– DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (19/2/2025) untuk membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025-2045. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiar Rifai, ini dihadiri oleh Wali Kota Surabaya melalui zoom meeting karena Eri Cahyadi mengikuti Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta, Sekda Kota Surabaya, serta 34 anggota dewan dan dinyatakan terbuka untuk umum sejak pukul 11.43 WIB.

Sebagian besar fraksi di DPRD Surabaya menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW ini. Fraksi-fraksi yang menyatakan setuju meliputi Gerindra, Golkar, PDI-P, PKB, Demokrat-PPP-Nasdem, dan PSI. Sementara itu, Fraksi PKS juga menyetujui pengesahan RTRW, tetapi dengan beberapa catatan penting.

Juru bicara Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menyoroti delapan poin dalam pendapat akhirnya. Salah satunya adalah memastikan berbagai masukan dalam notulen rapat telah terakomodasi dalam Raperda RTRW. Selain itu, Fraksi PKS mendukung Pemerintah Kota dalam meminta Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kembali proyek Surabaya Waterfront Land (SWL), mengingat dampaknya terhadap ekosistem laut, area mangrove, serta kesejahteraan nelayan.

"Meskipun Proyek Strategis Nasional (PSN) SWL tidak masuk dalam RTRW Kota Surabaya, tetapi masuk RTRW Propinsi Jawa Timur, namun tidak dapat dipungkiri bahwa RTRW Surabaya harus menyesuaikan rencana PSN-SWL tersebut. diantaranya ada 100 hektar wilayah daratan masuk ke dalam kawasan PSN-SWL artinya, perlu diantisipasi dalam RTRW Kota Surabaya,"terang Cahyo kepada seluruh undangan yang hadir.

PKS juga menyoroti proyek-proyek strategis nasional (PSN) seperti Flyover Teluk Lamong, jalur kereta dalam kota, serta mitigasi bencana terkait pencemaran air tanah dan potensi likuifaksi di Surabaya. Selain itu, mereka menekankan pentingnya sinkronisasi garis pantai dan batas kota agar tidak terjadi perbedaan data antar instansi pemerintah.

Cahyo berharap agar setelah RTRW ditetapkan, pemerintah segera melakukan penyesuaian rencana detail tata ruang dan online single submission (OSS) untuk memperlancar perizinan dan ekonomi. Ia pun menutup pandangan Fraksi PKS dengan sebuah pantun: "Wedang jahe tape ketan, Godog pandan kanggo sedepan. RTRW telah ditetapkan, Tolong nelayan selalu diperhatikan." tutup Cahyo disambut tepuk tangan hadirin.

Dengan disampaikannya pandangan akhir Raperda RTRW Kota Surabaya 2025-2045, DPRD Surabaya berharap dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan tata ruang kota yang lebih baik. Berbagai proyek strategis yang telah direncanakan diharapkan mampu mendukung pembangunan kota tanpa mengabaikan keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti nelayan. 

Sinkronisasi antara RTRW kota dengan RTRW provinsi serta proyek-proyek nasional juga menjadi tantangan yang perlu terus dikawal agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Pemerintah Kota Surabaya diharapkan segera menindaklanjuti Perda RTRW ini dengan menyusun rencana detail tata ruang serta memperbarui sistem perizinan berbasis OSS agar investasi dan pembangunan tidak terhambat. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...