Skip to main content

Sudah Tersedia 30 Unit Mobil Listrik, Pemkot Teken Kontrak ke 2 dengan PT Akbar Tirta Atmajaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Awal bulan Februari 2025 lakukan penandatanganan kontrak dengan PT Akbar Tirta Atmajaya selalu penyedia jasa mobil listrik Merk BYD M6, saat ini sudah ada 30 unit mobil listrik yang sudah tersedia untuk operasional Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya dan kurang 12 unit yang belum terpenuhi. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya, Ali Murtadlo mengatakan, sampai saat ini sudah ada 13 unit mobil listrik, dan bulan Februari ini akan di datangkan 17 unit lagi.

"Jadi sampai bulan Februari ini baru ada 30 unit mobil listrik, dari total 42 unit mobil listrik yang sudah dipesan Pemkot Surabaya. Sebenarnya mobil sudah datang per Januari kemarin dan baru teken kontrak bulan ini, jadi ada tenggang waktu satu bulan untuk uji coba pemakaian secara gratis,"ujar Ali Murtadlo kepada media ini di Surabaya, Selasa (04/02/2025).

Ia menerangkan, mobil listrik kendaraan dinas Pemkot Surabaya sistemnya sewa karena lebih efisien. Karena dengan sewa perawatan kendaraan dibebankan kepada penyewa, bukan Pemkot, berbeda jika beli tunai.

"Sewanya dengan pihak swasta melalui lelang e-katalog Pemkot Surabaya," ungkapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Ali Murtadlo menerangkan, jenis mobil yang akan digunakan yakni tipe BYD M6. Jika pihak penyedia pertama tidak bisa memenuhi kebutuhan unit tersebut pada pekan depan, maka pemkot akan memesan ke pihak penyedia lain dengan jenis mobil dan harga sewa yang sama. Sebelumnya ia menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk sewa per unitnya yakni Rp 13 juta per bulan. Rencananya, pemkot akan melakukan kontrak selama setahun ke depan.

Ali mengaku, mobil listrik jenis BYD M6. ini memiliki kapasitas tempat duduk 7 penumpang dengan kapasitas baterai 55,4 kWh, dan mampu menempuh jarak hingga 420 kilometer.

"Kan ini banyak ya yang minta, sehingga unitnya datang habis, datang habis lagi. Memang begitu besar antusias untuk M6 ini, seperti yang dipakai taksi di Jakarta itu juga sepertinya," tutup Ali. (red)

Teks foto : Salah satu mobil listrik milik OPD pemkot Surabaya yang terparkir di halaman Balai kota pemkot Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...