Skip to main content

Perluas Kerja Sama, Bank Jatim dan ITS Teken MoU 

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) tak henti-hentinya terus mendukung perkembangan dunia pendidikan melalui berbagai program yang dimiliki. Salah satu bentuk konkret support Bank Jatim, yaitu melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tentang kerja sama penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi dan pengembangan sumber daya manusia serta layanan jasa keuangan. 

MoU ditandatangani oleh Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono bersama dengan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Kealumnian ITS Agus Muhamad Hatta, di Ruang Rapim ITS Surabaya, pada Rabu (16/10/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Rektor ITS Bambang Pramujati dan SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim Koerniawan Prijambodo.

Arief menjelaskan, rencana kerja sama yang akan dilakukan ke depan bersama ITS mencakup beberapa hal. Yaitu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan dan pemberdayaan SDM, serta layanan jasa keuangan di antaranya dalam bentuk pelayanan pembukaan rekening bank serta pembiayaan (lending). "Kerja sama ini juga merupakan upaya Bank Jatim dalam pengembangan bisnis untuk menjangkau nasabah secara lebih luas, memberikan layanan prioritas melalui mekanisme pemberian fasilitas jasa layanan perbankan di bidang tri dharma perguruan tinggi, dan saling mendukung tugas serta fungsi kedua belah pihak," ungkapnya.

Arief berharap sinergi Bank Jatim dengan ITS ini dapat meningkatkan optimalisasi pengelolaan layanan keuangan Bank Jatim dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki kedua belah pihak demi kemajuan bersama. Menurutnya, potensi yang bisa dikembangan antara ITS dengan Bank Jatim cukup banyak. Antara lain, peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) terutama dari Giro, potensi payroll bagi dosen serta pegawai di lingkungan ITS, pembiayaan kredit multiguna, dan konsumtif lainnya untuk dosen dan pegawai ITS. 

"Selain itu, peluang untuk mengoptimalkan pelayanan serta pengelolaan dana di lingkungan ITS, potensi Co-Branding Kartu Mahasiswa dan Kartu ATM Bank Jatim bagi mahasiswa, serta potensi penerimaan fee based income melalui layanan e-channel milik Bank Jatim juga besar. Sehingga kami berharap sinergitas ini dapat terjalin baik dan membawa kemanfaatan bagi kedua belah pihak,"terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang Pramujati mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bank Jatim atas terjalinnya sinergitas ini. Sebab, dengan adanya kolaborasi yang erat antara lembaga pendidikan dan lembaga keuangan diharapkan dapat tercipta ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di Indonesia. Menurutnya, kerja sama ini tak hanya membuka peluang dalam pengelolaan pengembangan sistem pembayaran, tetapi juga menyediakan berbagai wahana yang dapat memperluas wawasan dan pengetahuan mahasiswa dalam menghadapi tantangan dunia kerja.

"Terima kasih atas kepercayaan Bank Jatim yang sudah berkolaborasi mendukung ITS dalam pengembangan tri darma perguruan tinggi. Semoga kerja sama ini bisa semakin memberikan kontribusi nyata bagi ITS, Bank Jatim, dan bagi bangsa," katanya. (rinto)

Caption: Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono bersama Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Kealumnian ITS Agus Muhamad Hatta saat meneken MoU kerja sama. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...