Skip to main content

Bank Jatim dan Eratani Jalin Kerja Sama Buka Peluang Pembiayaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama dengan PT Eratani Teknologi Nusantara secara resmi telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pengembangan dan pengelolaan jasa perbankan dalam ekosistem bisnis PT Eratani Teknologi Nusantara. 

Perjanjian kerja sama tersebut, ditandatangani oleh Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono dan Direktur Utama PT Eratani Teknologi Nusantara Andrew Soeherman, di Kantor Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya, pada Jumat (18/10/2024).

Arief menjelaskan, sinergitas ini bertujuan untuk memberdayakan petani dengan menyediakan solusi keuangan serta dukungan teknis yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dalam proses budidaya. "Kerja sama yang terjalin antara Bank Jatim dan Eratani ini, merupakan langkah strategis kami untuk berkontribusi pada pertanian di Indonesia. Kami yakin bahwa sektor pertanian memiliki potensi besar dalam mendorong perekonomian nasional. Melalui kemitraan ini, kami berharap dapat terus meningkatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Jatim Mikro, sehingga petani binaan Eratani dapat lebih produktif lagi," tegasnya.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama  ini meliputi, penyediaan sarana digital pelayanan jasa perbankan melalui kerjasama host to host system kedua belah pihak, akses permodalan petani mitra dan atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian yang terdaftar dan terverifikasi dalam aplikasi Eratani, dan pengembangan serta perluasan akses fasilitas jasa keuangan lainnya dari Bank Jatim kepada Eratani. "Kemitraan ini bertujuan untuk memperkuat akses permodalan bagi petani yang tergabung dalam ekosistem Eratani. Kerja sama tersebut hadir di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor pertanian, terutama dalam hal akses permodalan," terangnya.

Melalui fasilitas yang tersedia, petani binaan Eratani dapat memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang lebih ringan dan proses yang lebih cepat. Dalam hal ini, Bank Jatim memberikan beberapa fasilitas kredit. Yaitu KUR hingga Rp 500 juta serta Kredit Jatim Mikro dan KUR alat mesin pertanian (alsintan) hingga Rp 2 miliar. Selain petani, fasilitas kredit tersebut juga diberikan untuk mitra toko penyedia sarana produksi pertanian (saprotan) serta pengolah padi. "Fleksibilitas ini memungkinkan para petani untuk menyesuaikan kebutuhan modal kerja untuk budidaya padi secara efisien dan praktis, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis pertanian mereka,"papar Arief.
 
Andrew menambahkan, Eratani juga memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kredit macet dalam penyaluran KUR dan Kredit Jatim Mikro, sehingga Bank Jatim dapat melakukan ekspansi bisnis sambil tetap menjaga kualitas penyaluran kredit. Kerja sama ini memberikan kesempatan bagi Bank Jatim untuk mengoptimalkan dukungannya terhadap pertumbuhan dan pengembangan sektor pertanian Indonesia. Ke depan, Eratani akan terus membuka peluang kemitraan dengan berbagai pihak yang memiliki visi yang sama, demi mencapai tujuan bersama dalam memajukan sektor pertanian Indonesia.

Menurut Andrew, kerja sama dengan Bank Jatim dapat membuka jalan bagi para petani untuk mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau. Pihaknya percaya bahwa dukungan finansial ini akan menjadi motor penggerak bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani.

"Jawa Timur merupakan produsen beras terbesar di Indonesia selama empat tahun berturut-turut, dengan produksi mencapai 5,6 juta ton pada tahun 2023. Untuk mendukung kondisi tersebut dan memastikan keberlanjutan pasokan pangan, Eratani secara aktif menjalin kolaborasi, salah satunya dengan Bank Jatim guna menyediakan akses pendanaan yang diperlukan bagi para petani. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sektor pertanian di Jawa Timur," pungkasnya. (rinto)

Caption: Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono dan Direktur Utama PT Eratani Teknologi Nusantara Andrew Soeherman perlihatkan dokumen perjanjian kerja sama usai diteken bersama

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...