Skip to main content

DLH Kota Surabaya Terima 20 Unit Armada Mobil Kompektor dari PT Gron Indonesia

SURABAYAIMediabidik.Com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya tahun ini kedatangan armada baru 20 unit mobil kompektor dari PT Gron Indonesia selaku pemenang lelang melalui e-katalog berupa 11 unit mobil kompektor kapasitas 6,5 kubik dan 9 unit kapasitas 10 kubik dengan anggaran sebesar Rp 31 miliar. 

Mohamad Amin Kabid Sarana Prasarana dan Pemanfaatan Limbah DLH kota Surabaya mengatakan, untuk progres mobil kompektor secara fisik sudah selesai, sudah terkirim semua 11 unit mobil kompektor kecil kapasitas 6,5 kubik sudah terkirim semua, 9 unit kompektor besar kapasitas 10 kubik juga terkirim semua. 

"Sudah kita terima semua tanggal 19 September 2024 kemarin, yang kecil sudah kita operasi kan dan sudah kita manfaatkan semua." terang Mohamad Amin, Kamis (3/10/2024). 

Untuk saat ini  tambah Amin, unitnya sudah ada di gudang kita, jalan Tanjungsari 76-79 Surabaya. Tidak jadi kita tempatkan di Terminal Osowilangon (TOW), masih kita kaji kelayakan tempatnya. "Sementara di Tanjungsari semua." ujar Amin. 

Kabid Sarpras DLH kota Surabaya menambahkan, jadi unit yang baru itu akan menggantikan unit yang rusak atau menambah unit yang sudah ada. Sedangkan kompektor kita yang lama sejak tahun 2009, setiap hari pasti ada yang perlu perbaikan. 

"Unit baru ini akan menganti unit yang sudah rusak, daripada saat digunakan rusak. Jadi harus mengantikan, mengcover atau memback up, sekaligus menambah kekuatan armada." papar Amin. (red) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...