Skip to main content

Sambut Hari Santri, Pj Walikota Surabaya Ikuti Napak Tilas Pejuang Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Menyambut Hari Santri Nasional, PCNU Kota Surabaya mengadakan Napak Tilas Pejuang dan Ziarah Muassis NU, didukung lebih dari ratusan peserta bersepeda kuno, pada Minggu 13 Oktober 2024, sejak pukul 06.00 WIB. 

Kehadiran Pj. Walikota Surabaya, Hj Restu Novi Widiani, Sekretaris Kota Surabaya H Iksan, bersama Ketua PCNU Kota Surabaya H Masduki Toha dan para kiai lainnya, makin menyemangati peserta napak tilas dan ziarah muassis NU. 

Bermula napak tilas dengan ziarah di Makam KH Ridlwan Abdullah di Pemakaman Tembok Surabaya, sekaligus berdoa bagi KH Thohir Bakri dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Laskar Hizbullah dan Laskar Sabilillah pada saat Pertempuran 10 November 1945.

Napak tilas diinisiasi tiga MWC NU, Simokerto, Bubutan dan Semampir, diikuti secara khusus menggunakan sepeda kuno sebanyak 150 peserta. Belum lagi diiringi ibu-ibu Muslimat NU dan warga Nahdliyin Surabaya. 

"Alhamdulillah, warga NU begitu bersemangat dalam mengikuti kegiatan ini. Semuanya untuk mengambil obor semangat para pejuang dan muassis NU. Beliau-beliau yang telah membuka jalan bagi generasi penerus sekarang ini," tutur H. Masduki Toha, Ketua PCNU Surabaya dalam keterangan pada pers, Minggu pagi 13 Oktober 2024.

Setelah dari Pemakaman Tembok, ziarah dilanjutkan ke kompleks Masjid Agung Sunan Ampel, tempat makam H. Hasan Gipo, _president Hoofdbestuur Nahdlatoel Oelama (HBNO)_ atau Ketua Umum PBNU pertama pada berdiri NU pada 31 Januari 1926.

Selain itu, juga ke makam KH Mas Alwi bin Abdul Aziz, pencetus nama Nahdlatul Ulama (NU) di Pemakaman Rangkah, berdekatan dengan makam WR Soepratman, pencipta Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya".

Ziarah muassis NU ke makam KH Ahmad Dahlan Akhyad Kebondalem di Pemakaman Pegirian. Kiai Dahlan Akhyad, di antara yang aktif menggerakkan Tashwirul Afkar (Tanki Pemikiran) dan Wakil Rais mendampingi Rais Akbar NU Hadlratusy Syaikh KH M Hasyim Asy'ari. 

Kegiatan berakhir di Monumen Resolusi Jihad NU atau kantor PCNU Kota Surabaya, Jl Bubutan VI no 2 sekitar pk 11.00 WIB. Di lokasi yang juga merupakan kantor PBNU pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia 1945-1949 (diselingi perpindahan kantor PBNU di Pasuruan dan Madun). 

Di Monumen Resolusi Jihad NU, diadakan orasi kebangsaan disampaikan sejawan NU, Riadi Ngasinan. Penulis buku "Resolusi Jihad NU, Perang Sabil di Surabaya tahun 1945" mengungkapkan relasi Fatwa Jihad Kiai Hasyim Asy'ari, yang menjadi pijakan Resolusi Jihad NU, dan berkobarnya Pertempuran 10 November 1945.

"Ketika setiap mengawali pidato dengan basmalah dan mengakhiri dengan takbir 3 kali, pidato Bung Tomo tak lepas dari ijazah doa dari para ulama pejuang kemerdekaan kita," tuturnya. 

Selain Napak Tilas Pejuang dan ziarah Muassis NU, kegiatan menyemarakkan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2024, PCNU Kota Surabaya menggelar drama kolosal Resolusi Jihad NU di Tugu Pahlawan. 

Selain itu, juga diadakan Istighosah dan Doa Bersama untuk para syuhada, para mujahid, perang kemerdekaan Indonesia. 

"Alhamdulillah, kami mendapat dukungan sepenuhnya baik dari Pemkot Surabaya, PBNU dan PWNU Jatim. Belum lagi kegiatan yang diadakan badan otonom PCNU dan lembaga-lembaga di lingkungan PCNU Surabaya, memberikan semangat akan kehadiran NU di kota Pahlawan. Kota kelahiran NU," kata H Masduki Toha, didampingi sekretaris panitia H Moch Saiful Bachri. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...