Skip to main content

Bank Jatim Salurkan Kredit Resi Gudang ke PG Rajawali I 

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah menyalurkan pembiayaan kredit resi gudang ke PT Pabrik Gula Rajawali I sebesar Rp 150 miliar. 

Sinergitas itu, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kredit Resi Gudang oleh SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim Koerniawan Prijambodo dan Direktur Utama PG Rajawali I Daniyanto, di Ruang Semeru Bank Jatim, pada Senin (14/10/2024). 

Turut hadir juga menyaksikan penandatanganan tersebut, Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono, Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim Edi Masrianto, dan Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman.

Arief menjelaskan, Bank Jatim terus berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah yang selalu siap mendukung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaannya agar bisa tumbuh dan berkembang bersama melalui fasilitas kredit yang dimiliki oleh Bank Jatim. "Pembiayaan untuk PG Rajawali I ini menggunakan jenis kredit standby resi gudang untuk komoditas gula kristal putih dengan plafon kredit sebesar Rp 150 miliar. Kami berharap pemberian fasilitas kredit ini, dapat mendorong produksi gula dalam negeri dan mampu menyerap hasil panen tebu pada periode giling yang telah ditetapkan," terangnya.

Selain itu, lanjut Arief, dengan adanya fasilitas kredit resi gudang ini, hasil panen petani diharapkan akan terserap dengan harga yang optimal, sehingga dapat mensejahterakan para petani tebu lokal. "Kami sebagai lembaga perbankan senantiasa akan terus berpartisipasi menggerakkan roda perekonomian di Jawa Timur. Melalui sistem resi gudang Bank Jatim, maka kami dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Sehingga sistem resi gudang dapat bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat dilakukan sepanjang tahun," paparnya.

Adapun resi gudang merupakan instrumen yang memberdayakan petani, di mana komoditi yang dihasilkan mampu memberikan nilai ekonomis dalam bentuk nilai penjaminan, yang dapat dipergunakan untuk memperoleh kredit dari bank maupun lembaga keuangan non bank dengan tingkat bunga yang rendah. Melalui Sistem Resi Gudang diharapkan petani, kelompok tani, koperasi, dunia usaha kecil dan menengah Indonesia dapat meningkatkan produktivitasnya. Sehingga hal ini bermuara pada meningkatnya daya saing mereka di perekonomian nasional dan lebih jauh lagi di pasar dunia. 

Sementara itu, Daniyanto juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bank Jatim yang telah memberikan dukungan finansial melalui fasilitas kredit resi gudang sebesar Rp 150 miliar. "Ini adalah wujud nyata dari sinergi antara sektor industri dan perbankan dalam mendorong kesejahteraan petani tebu. Semoga dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kita semua bisa segera menyaksikan dampak positif dari proyek ini terhadap ketahanan pangan nasional," terangnya. (rinto)

Caption: SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim Koerniawan Prijambodo bersama Direktur Utama PG Rajawali I Daniyanto, perlihatkan dokumen Perjanjian Kredit Resi Gudang

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...