Skip to main content

Ini Langkah Strategis PD Pasar Surya Usai Hearing Dengan Komisi B

SURABAYAIMediabidik.Com– Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, memaparkan berbagai langkah strategis dan penyelesaian masalah utang yang membebani perusahaan dalam rapat koordinasi bersama Komisi B DPRD Surabaya pada Selasa (22/10/2024). Dalam wawancara usai pertemuan, Agus Priyo menekankan pentingnya perbaikan manajemen dan penyelesaian masalah-masalah lama yang menghambat kinerja perusahaan.

"Kami memulai pertemuan dengan perkenalan dan memaparkan kondisi PD Pasar Surya, baik secara internal maupun eksternal. Kami juga melaporkan langkah-langkah yang akan diambil dalam waktu dekat. Alhamdulillah, paparan kami diterima oleh Komisi B, meskipun ada beberapa catatan yang harus segera kami perhatikan,"ujar Agus.

Agus Priyo menjelaskan bahwa salah satu tantangan besar yang dihadapi PD Pasar Surya adalah utang lama yang cukup besar, termasuk utang pajak.
"Permasalahan-permasalahan peninggalan lama, seperti utang pajak, memang harus segera diselesaikan. Kami telah membuat skema pembayaran, dan alhamdulillah utang tersebut sudah berkurang sekitar 50 persen sejak saya masuk,"ungkapnya.

Selain itu, Agus juga melaporkan progres revitalisasi pasar, termasuk Pasar Kembang, Pasar Keputran Selatan, dan Pasar Dupak Rukun, yang saat ini sedang dalam proses lelang. "Ketiga pasar ini sedang kami siapkan, dan mudah-mudahan tahun ini sudah bisa dieksekusi. Sedangkan untuk Pasar Tunjungan, revitalisasinya akan dilakukan tahun depan," tambahnya.

Terkait usulan untuk menggunakan konsep Build Operate Transfer (BOT), Agus Priyo menyatakan ketertarikannya, namun ia menegaskan bahwa BOT harus dipelajari secara mendetail agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

"Konsep BOT memang cukup menarik dan memiliki potensi besar, tapi kami perlu memastikan agar segala sesuatu diselesaikan secara bersih dan transparan, agar tidak ada masalah bagi direksi-direksi selanjutnya,"jelasnya.

Agus juga menyinggung rencana perubahan status PD Pasar Surya menjadi perseroda, yang diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih luas bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. "Dengan berubah menjadi perseroda, kami berharap bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis, selain terus mengurangi utang-utang lama," tuturnya.

Terkait target dividen untuk tahun 2024, Agus Priyo menyatakan bahwa PD Pasar Surya menargetkan penyetoran dividen sebesar Rp 2 miliar, dan ia optimis target tersebut akan tercapai. "Dividen tahun 2024 senilai Rp 2 miliar, insya Allah akan terpenuhi tahun ini,"tutupnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...