Skip to main content

Diakhir Kontrak Masih 35 Persen, DLH akan Sanksi dan Evaluasi Kinerja CV Wahyu Nugraha

SURABAYAIMediabidik.Com - Progres pembangunan TPS 3R yang berada di kelurahan Sumberejo Pakal Surabaya saat ini sudah memasuki masa akhir pekerjaan tanggal 2 Oktober 2024. Ironisnya pembangunan fisik dilapangan saat ini masih sekitar 35 persen, terkait masalah itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya akan mengevaluasi serta memberi sanksi kepada CV Robby Nugraha selaku pelaksana pekerjaan. 

Hal ini disampaikan Mohamad Amin Kabid Sarpras Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya, progres pekerjaan TPS 3R Sumberejo saat ini 30-35 persen, kan ini masih menunggu material baja, mesin-mesin, precast insha alloh besok datang, di cor baru ada peningkatan progres. 

"Untuk bahan-bahan nya kan ada precast, baja, mesin-mesin itu pabrikan, sedangkan batu batabata, cor dan lainnya itu pembuatannya secara manual." terang Amin kepada media ini. Rabu (2/10/2024). 

Masih kata Amin, untuk anggaran Rp 3,9 miliar, batas waktu awal Oktober harus harus selesai. Sebenarnya hari ini harus selesai, "Tapi mungkin kalau dibutuhkan perpanjangan waktu nanti akan kita evaluasi dan akan dikenakan denda, sesuai dengan kontrak kerja," ujar Amin. 

Sedangkan kondisi dilapangan pekerjaan masih dibawah 50 persen. "Makanya ini perlu perpanjangan waktu atau pemberian kesempatan dengan konsekwensi denda dan sebagainya sesuai aturan." ungkap Amin. 

Perihal perpanjangan waktu pekerjaan, Amin menambahkan, belum kita putuskan, masih kita evaluasi, kita juga minta kajian sama konsultan pengawas. "Insha Alloh ada perpanjangan, karena pekerjaan belum selesai. Mungkin sekitar 20 hari." tambah Amin. 

"Denda sesuai kontrak, 1 permill per hari, 
jadi total nya ya tergantung berapa hari nanti telatnya." pungkas Amin. 

Diwaktu yang sama Robby selaku pelaksana pekerjaan dari CV Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi mengatakan tidak paham kondisi di lapangan dan yang mengerti adalah pak Dom. 

"Walaikumsalam Pak. Pak njenengan teng pak dom mawon pak yang bertanggung jawab di lapangan. Kulo mboten ngertos keadaan soale." ucap Robby. 

Sementara pak Dom salah satu pekerja dilapangan saat dikonfirmasi terkait progres pekerjaan TPS 3R Sumberejo, minggu lalu mengatakan, bahwa dia tidak mengerti soal progres pekerjaan yang paham adalah Robby, karena dia (pak Dom) hanya pekerja biasa. 

"Saya tidak paham soal progres pekerjaan sudah sampai berapa persen yang paham adalah Robby, karena dia sebagai penanggungjawab pelaksanaan." ujar pak Dom. 

Dia juga menambahkan, untuk pekerjaan sipil hampir 50 persen, untuk konstruksi atasnya semua baja. Kita bekerja hanya membuat taman, pagar, saluran dan paving sudah siap tinggal masang saja. 

"Untuk jembatan timbang pabrikan semua, juga atap-atapnya pabrikan baja semua. Untuk pekerjaan bawah hampir 50 persen dan untuk kedatangan material pabrikan saya kurang tau, yang saya dengar tapi ngak tau pastinya datangnya tanggal 4 Oktober besok." ungkap pak Dom. 

Perlu diketahui pembangunan TPS 3R dilahan seluas 2000 m2 milik Pemkot Surabaya yang berada di kelurahan Sumberejo kecamatan Pakal mengunakan dana APBD kota Surabaya TA 2024 sebesar Rp 3,9 M dengan batas waktu pekerjaan 3 bulan yang dimulai dari tanggal 4 Juli 2024 sampai 2 Oktober 2024. Ironisnya progres pekerjaan sampai sat ini masih 35 persen.(red) 

Teks foto : Foto terkini lokasi pekerjaan TPS 3R di kelurahan Sumberejo Pakal Surabaya masih dibawah tahap pembangunan sipil, sekitar 35 persen. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...