SURABAYAIMediabidik.Com - Untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan TPS 3R yang belum selesai pada akhir kontrak yang jatuh pada tanggal 2 Oktober 2024 kemarin. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya memberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 28 hari kepada CV Wahyu Nugroho untuk menyelesaikan pekerjaan sampai akhir bulan Oktober 2024.
DLH kota Surabaya juga akan memberikan sanksi tegas berupa denda dan black list kepada CV Wahyu Nugroho apabila tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang sudah diberikan.
Mohamad Amin Kabid Sarana Prasarana dan Pemanfaatan Limbah DLH kota Surabaya mengatakan, kita beri waktu sampai akhir Oktober ini harus selesai, kalau masih belum selesai akan kita denda. Perpanjangan per tanggal 3 Oktober kemarin, tanggal 2 kan habis,
kalau belum juga selesai sampai akhir bulan baru di denda, jadi pemberian kesempatan pekerjaan.
"Jadi, kemarin mereka mengajukan permohonan perpanjangan karena sebelum melakukan pekerjaan masih dibutuhkan rapat koordinasi dengan masyarakat terkait lahan yang akan dipakai. Mengakomodir, keinginan-keinginan warga sehingga ada perubahan lay out." terang Mohamad Amin kepada BIDIK, Sabtu (12/10/2024).
Amin menambahkan, kan kita cuma menganti waktu yang terbuang karena berkoordinasi dengan masyarakat, dan sedikit ada perubahan design saja. "Karena ingin mengakomodir keinginan warga pingin geser, mundur cuma itu aja. " tambah Amin.
Jadi nanti sampai perpanjangan tidak selesai, nanti ada pemberian format pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dan akan diberikan denda permil perhari, "Per mil itu perseribu, jadi kalau Rp 1 miliar perseribu nya berapa,? satu juta, jadi satu juta per hari. Jadi per mil itu perseribu." ujar Amin.
Lebih lanjut dia menambahkan, inikan perpanjangan waktu, itu tidak ada denda. Kita menganti waktu mereka yang hilang, kalau perpanjangan waktu masih belum selesai mereka harus mengajukan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.
"Misalkan mereka sanggup 20 hari kita kasih 20 hari, tapi selama itu kita pantau tidak selesai, kita kasih teguran atau peringatan sampai tiga kali baru diputus kontrak. Akibatnya di black list." pungkas Amin.
Terkait ketersediaan pengadaan peralatan mesin pemilah, mesin pencacah, mesin pres dan jembatan timbang apakah sudah ready, Amin menjelaskan, untuk mesin-mesin sudah proses, mesin-mesin yang dibutuhkan sudah tersedia semua.
"Kalau siapnya kita belum ngecek terakhir, cuman kita sudah pernah ngecek kesana (Bengkel, red) on progres semua. Tapi itu kan nanti, kalau itu sudah selesai tertutup, mesin selesai pas di datangkan baru masuk." ungkap Amin.
Dilain tempat, waktu media ini konfirmasi ke pak Dom selaku pelaksana pekerjaan dari CV Wahyu Nugroho terkait perpanjangan waktu sampai akhir bulan Oktober. Dia mengatakan, kalau perpanjangan waktu cuma satu bulan saya ngak mampu pasti butuh waktu lebih lah.
"Karena kondisi saat ini masih 50 persen, belum diproduksi dan dimodifikasi, kalau mesin timbang pabrikan, karena ada 3 unit lagi mesin yang belum selesai, macemnya beda-beda." ujar pak Dom.
Pak Dom menjelaskan, kalau untuk fisik bangunan sampai akhir bulan bisa kelar, karena kita kerjakan 24 jam mulai kemarin. Untuk bangunan akhir bulan bisa selesai. "Tapi kalau untuk keseluruhan nya, nunggu dari pabrikasi nya. Jelas pasti kena denda, karena peralatannya kelihatan yang agak lambat." terang pak Dom.
Sementara Hari Nugroho selaku Direktur Utama CV Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi melalui ponselnya pada tanggal (11/10/2024) kemarin yang bersangkutan tidak mau menjawab atau membalas melalui pesan WA. (red)
Comments
Post a Comment