Skip to main content

Masif Salurkan CSR, Bank Jatim Raih Penghargaan di Peringatan HKJS 2024

SURABAYA|Mediabidik.Com - Dalam kegiatan puncak peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) berhasil mendapatkan penghargaan. Raihan tersebut, berkat dukungan dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan mental melalui CSR. 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur Isye Adhy Karyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah, di Gedung Graha Menur Surabaya, pada Jumat (18/10/2024). 

Umi menjelaskan, dengan berbagai program yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang pelayanan kesehatan, Bank Jatim sejatinya telah berhasil menciptakan perubahan positif dan nyata, terutama dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penghargaan yang telah diberikan ini. Apresiasi dari Pemprov Jatim ini merupakan bentuk nyata komitmen Bank Jatim dalam mendukung pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat. Sepanjang 2024, kami sangat masif menyalurkan CSR di berbagai wilayah Jawa Timur sebagai bagian dari komitmen Bank Jatim untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah, khususnya dalam sektor kesehatan," terangnya.

Adapun kegiatan CSR Bank Jatim yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tercatat cukup banyak. Antara lain bantuan mobil ambulans, bantuan alat-alat kesehatan, upaya penurunan stunting, dan masih banyak lagi. Program CSR Bank Jatim di bidang kesehatan tersebut, sejalan dengan komitmen perseroan dalam memperkuat aspek environmental, social and governance (ESG). Hal ini penting untuk dilakukan, karena sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Jatim memiliki tanggung jawab yang mendalam terhadap pembangunan berkelanjutan di Jawa Timur maupun Indonesia. "Kami berharap kegiatan CSR di bidang kesehatan yang telah dilakukan oleh Bank Jatim dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Jawa Timur," tegasnya.

Isye juga menambahkan, tema peringatan HKJS kali ini, yaitu Saatnya Prioritaskan Kesehatan Jiwa di Tempat Kerja. Tema tersebut mengingatkan akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental di berbagai kalangan, terutama bagi para pekerja. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan, bahwa 1,2 persen pegawai swasta dan 0,7 persen PNS, TNI, Polri, serta karyawan BUMN/BUMD di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental. Oleh karena itu, Ia pun menegaskan upaya menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesehatan mental itu penting. "Organisasi harus mampu mengimplementasikan kebijakan yang ramah mental, memberikan pelatihan tentang menjaga kesehatan mental, dan menyediakan pertolongan pertama bagi keluarga dan teman yang mengalami masalah mental," jelasnya.

Melalui acara ini, Isye berharap agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya kesehatan mental. Tak hanya itu, Isye juga mengajak masyarakat untuk menghilangkan stigma buruk terhadap kunjungan ke rumah sakit jiwa. "Edukasi kepada masyarakat sangat penting, agar tak tabu lagi, tak menjadi stigma buruk lagi. Misalnya ada yang ke RSJ, itu tak lantas dicap, bahwa dia gila. Tapi ada kondisi lain, seperti stres, depresi, atau gangguan dari kehidupan sehari-hari yang perlu diatasi secara profesional," imbuhnya. (rinto)

Caption: Penghargaan HKJS diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...