Skip to main content

Rendahnya Dividen yang Disetor, Komisi B Soroti Kinerja PD Pasar Surya

SURABAYAIMediabidik.Com– Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menyoroti kinerja PD Pasar Surya dalam wawancara yang dilakukan di Kantor Dewan Surabaya, Senin (21/10/2024). 

Dalam paparan tersebut, Baktiono mengkritik rendahnya dividen yang disetor perusahaan kepada Pemerintah Kota dibandingkan dengan gaji yang diterima oleh direksi.

"Saya pernah tanyakan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota, berapa sebenarnya take home pay direktur PD Pasar Surya. Ternyata lebih besar take home pay-nya dibandingkan dividen yang disetor," ujar Baktiono.

Ia menilai hal tersebut tidak mencerminkan pengelolaan yang baik dan menyayangkan jika posisi direktur PD Pasar Surya hanya diisi oleh seseorang yang berperan sebagai administratur pencatat, bukan pengelola yang memiliki jiwa wirausaha.

"Kalau hanya sekadar pencatat administrasi, cukup anak-anak SMA. Posisi direktur ini harus diisi oleh orang yang punya jiwa entrepreneurship," tegas Baktiono.

Perlu perbaikan sistem dan pemilihan direksi yang tepat, Baktiono mengingatkan pentingnya seleksi yang lebih ketat dalam memilih pimpinan PD Pasar Surya. Menurutnya, sistem rekrutmen yang ada saat ini perlu diperbarui agar lebih profesional dan tidak didasarkan pada kedekatan atau hubungan personal.

"Sistem rekrutmennya harus diubah, tidak boleh berdasarkan like and dislike. Bukan asal tunjuk teman atau kerabat dekat. Jika perlu, kita buatkan peraturan daerah agar bisa sesuai dengan cita-cita kita bersama," jelasnya.

Baktiono juga menyarankan untuk mencontoh sistem pengelolaan pasar di masa kepemimpinan Wali Kota Bambang DH, di mana beberapa pasar, seperti Pasar Wonokromo dan Pasar Tambak Rejo, dikelola dengan sistem Build Operate Transfer (BOT).

"Pasar-pasar tersebut dibangun tanpa menggunakan APBD, namun tetap bisa mengakomodasi pedagang lama. Ini merupakan contoh bagaimana kota bisa dibangun tanpa mengandalkan dana pemerintah, melainkan melibatkan pihak swasta," tambahnya.

Baktiono menilai, konsep BOT bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kinerja PD Pasar Surya. Melalui kerjasama dengan pihak swasta, pemerintah bisa membangun pasar-pasar tanpa mengeluarkan anggaran besar, namun tetap memberikan ruang bagi pedagang tradisional untuk berjualan.

"Kita tidak bisa berharap semuanya dibangun sendiri oleh pemerintah. Jika menyangkut urusan perdagangan, sebaiknya kita serahkan kepada pihak yang lebih berpengalaman di dunia bisnis, seperti yang dilakukan di Pasar Tambak Rejo dan Pasar Wonokromo," ungkapnya.

Baktiono menambahkan bahwa dengan masa Build Operate Transfer yang umumnya berlangsung selama 25 tahun, di kemudian hari pengelolaan pasar akan kembali kepada pemerintah, dan keuntungan jangka panjang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Ia juga menekankan perlunya evaluasi terhadap manajemen PD Pasar Surya yang dianggap kurang inovatif. "Jangan sekali-sekali melupakan sejarah. Kita punya contoh-contoh pasar yang berhasil dikelola dengan sistem BOT, namun PD Pasar seolah lupa atau tidak peduli untuk belajar dari pengalaman tersebut," pungkas Baktiono. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...