Skip to main content

Gelar Reses Perdana, Aning Mendapat Pertanyaan Soal Kelanjutan JLLT dari Warga Bulak

SURABAYAIMediabidik.Com– Aning Rahmawati Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan menggelar reses perdana di Bulak, spontan mendapatkan pertanyaan tajam seputar kelanjutan jalan luar lingkar timur (JLLT) di wilayah tersebut. Senin (28/10/2024).

Warga yang hadir mempertanyakan soal besarnya anggaran yang dialokasikan, schedule dan waktu pelaksanaannya. Disamping itu, warga juga bertanya, apakah trase (patok)nya masih tetap sama dengan yang sudah direncanakan oleh pemerintah kota.

"Warga Bulak menitipkan aspirasi agar JLLT bisa jelas programnya dan sesuai dengan perencanaan,"ucap Aning kepada media ini. Selasa (29/10/2024)

Selain itu, warga juga menyampaikan aspirasi terkait dengan resiko banjir akibat belum adanya u ditch, karena saluran masih alami dan kondisinya banyak endapan sehingga dampaknya tidak bisa mengalir.

"Jika dirata-rata dalam salah satu RW yang diserap aspirasinya, hampir 60% masih belum ada saluran dan paving yang masuk,"tutur politisi perempuan PKS ini.

Di kelurahan dan kecamatan lain, Aning mendapatkan aspirasi warga yang berada di kawasan lindung atau zona hijau, yang seharusnya wilayah tersebut tidak boleh ada pemukiman.

"Namun karena banyak kasus di masa lampau, akhirnya menjadi kawasan pemukiman. Namun akhirnya banyak permasalahan kependudukan yang terhambat terutama masalah KTP, juga terkait zonasi pendidikan yang belum bisa tersolusikan,"jelasnya.

Menurut Aning, seluruh aspirasi warga yang disampaikan melalui reses harus ada jalan keluar (solusi) terbaiknya.

"Karena warga sudah menitipkan ke pundak DPRD, hanya mungkin secara waktu dan skala prioritas harus dihitung betul agar APBD betul-betul bisa menjadi rahmat bagi warga kota Surabaya," ujarnya.

Terkait JLLT, kata Aning, memang di tahun 2024 maupun 2025 belum bisa ter-anggarkan karena masih harus memprioritaskan penanganan banjir, kemiskinan, stunting kesehatan dan pendidikan yang sebagian besarnya mandatory dari pusat. "Namun secara trase tetap tidak berubah,"tandasnya.

Namun terkait dengan permasalahan kawasan lindung yang menjadi pemukiman akan terselesaikan dengan RTRW review yang saat ini memunculkan Surabaya Eastern Range Road (SERR) yang trasenya dari Juanda ke Tanjung Perak.

"Dan rencananya dikerjakan melalui APBN tanpa pembebasan lahan juga, yang sampai dengan hari ini menunggu pembahasan Lintas sektor (LINSEK) di kementrian, sehiungga JLLT belum dianggarkan juga di tahun 2025," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...