Skip to main content

Bank Jatim Perluas Jaringan Kerja Sama, Tanda Tangani Beberapa MoU Sekaligus

BOJONEGORO|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperluas sinergitas bisnis dengan berbagai pihak demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur. Salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. 

Bank Jatim bersama dengan Pemkab Bojonegoro telah menandatangani Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) tentang Elektronifikasi Pengelolaan Keuangan Daerah. 

MoU tersebut ditandatangani oleh SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim Koerniawan Prijambodo dan Plh Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito, di Hotel Aston Bojonegoro, pada Senin (30/9/2024). 

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, saat ini perkembangan teknologi sudah sangat pesat dan terus berkembang cepat. Melihat hal tersebut, Bank Jatim memang dituntut mau tak mau harus dapat mengikuti kemajuan teknologi di bidang perbankan guna memenuhi kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, desa, dan pemerintah kabupaten. "Maka dari itu, kami saat ini sedang agresif mengimplementasikan elektronifikasi pengelolaan keuangan daerah di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk di Bojonegoro," terangnya.

Menurut Busrul, dengan adanya implementasi Elektronifikasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Optimalisasi Penerimaan Daerah di Kabupaten Bojonegoro, diharapkan dapat mempercepat penyerapan produk dan layanan digital BJTM yang merupakan salah satu bentuk dukungan Bank Jatim terhadap keberhasilan implementasi program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). "Pemerintah Kabupaten Bojonegoro merupakan nasabah existing Bank Jatim Cabang Bojonegoro dengan total kelolaan DPK per awal Agustus 2024 mencapai Rp 4,1 triliun dan memiliki 8.677 Noa dari fasilitas Kredit Multiguna di Bank Jatim Cabang Bojonegoro," terangnya.

Busrul juga menerangkan, fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas (funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman (lending) untuk berbagai tujuan. Oleh sebab itu, Bank Jatim berharap sinergitas dengan Pemkab Bojonegoro untuk sistem pengelolaan Keuangan Umum Daerah serta Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat terus terjalin dengan baik. "Semoga Bank Jatim Cabang Bojonegoro dapat terus bersinergi berjalan beriringan dengan program yang dijalankan Pemkab Bojonegoro selaku Shareholder untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengembangkan potensi daerah," paparnya.

Selain MoU dengan Pemkab Bojonegoro. Selang satu hari kemudian, Bank Jatim juga telah menandatangani MoU dengan Universitas Hayam Wuruk Perbanas tentang Kerja Sama Layanan Jasa Keuangan dan Penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 

MoU tersebut diteken oleh SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim Koerniawan Prijambodo dan Rektor Universitas Hayam Wuruk Perbanas Yudi Sutarso, di Universitas Hayam Wuruk Perbanas, pada Selasa (1/10/2024). 

Rencana kerja sama yang dilakukan antara BJTM dengan Universitas Hayam Wuruk Perbanas ini mencakup banyak hal. Antara lain di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan peningkatan serta pemberdayaan sumber daya manusia. "Selain itu, kami juga berencana melakukan sinergi di bidang layanan jasa keuangan, di antaranya dalam bentuk pelayanan pembukaan rekening bank serta pembiayaan," terangnya.

Menurut Busrul, potensi yang bisa dikembangkan antara Universitas Hayam Wuruk Perbanas dengan Bank Jatim cukup luas. Salah satunya, ada peluang peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), terutama dari giro dan deposito. Kemudian pembiayaan kredit multiguna dan konsumtif lainnya untuk karyawan Universitas Hayam Wuruk Perbanas, pembiayaan kredit investasi dan kredit modal kerja di Universitas Hayam Wuruk Perbanas, dan layanan payroll kepada pekerja Universitas Hayam Wuruk Perbanas. 

Di samping itu, juga ada potensi pembukaan rekening tabungan mahasiswa Universitas Hayam Wuruk Perbanas di Bank Jatim, fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa melalui QRIS dan virtual account Bank Jatim, hingga program pengembangan sumber daya manusia (SDM) bagi karyawan Bank Jatim. "Kami yakin dengan adanya kolaborasi ini, dapat membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak. Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Bank Jatim untuk mendukung sektor pendidikan agar memperoleh layanan perbankan yang mudah dan inovatif," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yudi Sutarso mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bank Jatim atas terjalinnya sinergitas ini. Sebab, dengan adanya kolaborasi yang erat antara lembaga pendidikan dan lembaga keuangan, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di Indonesia. "Semoga kerja sama ini bisa memberikan kontribusi nyata bagi Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Bank Jatim, dan bagi bangsa," katanya. (rinto)

Caption: Dokumen perjanjian kerja sama antara Bank Jatim dengan Pemkab Bojonegoro (atas), dan Bank Jatim dengan Universitas Hayam Wuruk Perbanas (bawah). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...