Skip to main content

Tahap Finishing, RSUD Surabaya Timur akan Beroperasi dan Diresmikan Wali kota Akhir November

SURABAYAIMediabidik.Com - Progres pembangunan RSUD Surabaya Timur saat ini sudah mencapai 99 persen dan tahap finishing, rencananya akan diresmikan oleh Eri Cahyadi Wali kota Surabaya setelah berakhirnya masa cuti kampanye tanggal 24 November 2024 mendatang. 

Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPR KPP) kota Surabaya mengatakan, progres pekerjaan rumah sakit Surabaya Timur saat ini tahap finishing dan sudah 99 persen, "Tinggal 1 persen pemasangan interiornya saja." ujar Iman kepada media ini, Rabu (9/10/2024). 

Rencananya akan beroperasi bulan November setelah diresmikan oleh Wali kota Surabaya setelah selesai masa cuti tanggal 24 November 2024 mendatang. 

Iman mengatakan, sebenarnya ditargetkan semula selesai pada tanggal 23 September kemarin, namun dikarenakan terdapat kendala keterlambatan pembayaran termin karena faktor ketersediaan anggaran pemkot, jadi kontraktor mendapatkan kompensasi perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan selama satu bulan. 

"Dari Rp 494 miliar yang belum terbayar sekitar Rp 108 miliar. dan akan dibayarkan keseluruhan setelah pekerjaan terselesaikan pada bulan Nopember. Saat ini pun bangunan rumah sakit sudah dioperasionalkan bertahap, terutama untuk aktifitas perkantoran menjelang operasional RS secara keseluruhan pada bulan Nopember." pungkasnya. (red) 

Foto : Gedung RSUD Surabaya Timur terkini. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...