Skip to main content

Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak demi terwujudnya perluasan layanan untuk seluruh kalangan masyarakat Jawa Timur. Yang terbaru, Bank Jatim telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tentang sinergitas dan kemitraan lembaga dalam bidang perbankan serta layanan jasa keuangan. 

Perjanjian kerja sama tersebut, ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, di Mapolda Jatim, pada Kamis (17/10/2024).

Busrul menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ini terdiri dari beberapa hal. Yaitu, pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi, pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan, bantuan pengamanan, kerja sama hukum di bidang perbankan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pemanfaatan sarana dan prasarana. Selain itu, dalam hal ini, Polda Jatim juga dapat memanfaatkan produk dan jasa layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Jatim untuk pengelolaan seluruhnya atau sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Hibah, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polda Jatim.

Adapun produk dan jasa layanan perbankan yang difasilitasi oleh BJTM, yaitu rekening giro, tabungan, deposito, penyaluran gaji, pensiun, dan tunjangan kinerja. "Tak lupa juga ada kerja sama untuk e-channel dan layanan digital, pembiayaan fasilitas kredit kepada Polda Jatim, serta pembiayaan kepada mitra atau rekanan Polda Jatim. Kami berharap penandatanganan MoU ini dapat menjadi dasar untuk kerja sama yang lebih erat lagi antara Bank Jatim dan Polda Jatim dalam mengatasi berbagai tantangan keamanan dan hukum yang ada, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Jawa Timur," ungkap Busrul.

Menurutnya, kolaborasi yang terjalin antara Bank Jatim dan Polda Jatim melalui penandatanganan PKS tersebut, sekaligus juga merupakan upaya pengembangan bisnis perusahaan guna menjangkau khalayak yang lebih luas. Bank Jatim senantiasa berkomitmen untuk selalu memberikan layanan keuangan yang prima kepada seluruh anggota Polda. "Sinergi antara Bank Jatim dengan Polda Jatim ini, diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pengelolaan layanan keuangan di Bank Jatim, sekaligus juga memberi manfaat bagi Polda dan masyarakat luas," ucapnya.

Sementara itu, Irjen Pol Imam Sugianto menambahkan, kerja sama dengan Bank Jatim ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum dan pengamanan. "Selain itu, kami berharap dengan adanya pemanfaatan jasa layanan perbankan dari Bank Jatim dapat semakin mendukung operasional Polda secara lebih efektif. Sehingga kami sangat bersyukur dengan adanya kerja sama ini," tegasnya.

Di samping itu, Kapolda Jatim juga memberikan apresiasi kepada Bank Jatim atas dukungannya terhadap perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pendanaan serta pelatihan. Sebab, hal tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. "Semoga sinergi dengan Bank Jatim ini dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan yang ada, sehingga ke depannya mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas daerah," pungkas Imam. (rinto)

Caption: Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, perlihatkan dokumen usai teken perjanjian kerja sama. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...