Skip to main content

Komisi C akan Fokus Soroti Masalah Fasum Fasos yang Tak Kunjung Selesai

SURABAYAIMediabidik.Com– Ditempatkan di Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menyatakan akan focus menyoroti permasalahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Surabaya yang hingga kini belum terselesaikan.  

Menurut Josiah, persoalan ini sudah menjadi "penyakit menahun" yang membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya.

"Masalah fasum-fasos di Surabaya ini sudah seperti penyakit menahun yang tak kunjung selesai. Penyerahan fasum dan fasos dari pengembang kepada pemerintah kota seringkali tersendat. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau perkembangan di Surabaya, namun kami melihat Pemkot masih menghadapi banyak kendala," terang Josiah kepada media ini, Rabu (23/10/2024).

Ia menekankan bahwa dalam periode ini, pihaknya berharap Komisi C akan fokus menyelesaikan satu per satu permasalahan yang ada. Salah satu kendala utama yang ia soroti adalah kurangnya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam proses penyerahan fasum dan fasos.

"Contoh masalah yang sering muncul, penyerahan fasum-fasos terkendala soal tanah makam yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Ciptakarya. Belum lagi masalah lain yang memperlambat proses ini. Sinergi yang baik antar OPD harus diwujudkan, termasuk penjadwalan yang jelas agar setiap tahapan berjalan sesuai waktu," tambah Ketua Fraksi PSI ini.

Menurut Josiah, selama ini belum ada penetapan jangka waktu yang pasti untuk penyerahan fasum-fasos, sehingga mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah kota dan pengembang. 

Ia juga mendesak agar penjadwalan yang lebih rinci dibuat agar pengembang dapat menjalankan kewajibannya, sementara Pemkot dapat melindungi hak masyarakat.

"Ini soal kewajiban pengembang, hak pemerintah kota sebagai stakeholder, dan hak warga masyarakat sebagai penghuni. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan, terutama warga dan masyarakat umum yang merasakan dampak langsung dari fasum yang belum diserahkan," tegasnya.

Ia juga mencontohkan dampak nyata dari masalah ini, seperti kondisi jalan Yono-Suwoyo yang rusak parah. Menurut Josiah, masyarakat sering kali tidak mengetahui bahwa kerusakan tersebut bukan tanggung jawab pemerintah kota, melainkan pengembang yang belum menyerahkan fasum.

"Sepanjang jalan Yono-Suwoyo rusak, yang jadi jelek kan nama Pemkot. Padahal, secara undang-undang dan perda, itu masih menjadi tanggung jawab pengembang, belum diserahkan ke Pemkot," jelas Josiah.

Selain itu, Josiah juga mengungkapkan bahwa tidak semua warga perumahan ingin fasum dikelola oleh pemerintah kota. Beberapa warga lebih nyaman jika fasum tetap dikelola oleh pengembang, terutama di perumahan kelas menengah ke atas. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak menghalangi penyerahan fasum kepada pemerintah kota.

"Warga tetap ingin fasum diserahkan, tapi pengelolaan bisa saja tetap dilakukan oleh pengembang jika itu keinginan warga. Pengelolaan tidak harus langsung oleh Pemkot, tinggal diatur melalui MOU yang jelas," katanya.

Josiah mengakhiri dengan menekankan bahwa penataan fasum dan fasos adalah hak warga dan tugas pemerintah, dan hal ini akan menjadi salah satu fokus utama dirinya di Komisi C yang membidangi Pembangunan.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...