Skip to main content

Trans Jatim Koridor V Diluncurkan, Bank Jatim Berikan Kemudahan Akses Perbankan 

BANGKALAN|Mediabidik.Com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali meresmikan armada bus Trans Jatim. Kali ini Pemprov Jatim meresmikan 15 bus Trans Jatim Koridor V Rute Terminal Bangkalan – Terminal Purabaya berkapasitas 30 penumpang. 

Peresmian dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie dan turut dihadiri Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman, di Pendopo Kabupaten Bangkalan, pada Senin (30/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Arif Suhirman juga turut menyerahkan secara simbolis buku tabungan Simpeda Bank Jatim kepada pramugara dan pramugari Trans Jatim guna mendukung pemberian akses kemudahan layanan perbankan. "Bank Jatim memang terus berupaya untuk selalu bersinergi dengan Pemprov Jatim demi kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam hal memberi kemudahan untuk pegawai Trans Jatim maupun pengguna Trans Jatim. Untuk pegawainya, kami memfasilitasi penggajian dan kredit," terangnya. 

Kemudian untuk para pengguna Trans Jatim juga tak perlu repot. Sebab, pembayarannya sudah bisa menggunakan QRIS Bank Jatim. Sistem pembayaran non tunai tersebut telah menjadi kebutuhan Dishub, karena dapat langsung masuk rekening secara realtime, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan tenaga. "Dalam hal ini, kami bekerja sama dengan Dishub Jatim memberikan support alat pembayaran secara nontunai, yaitu QRIS. Praktis, tinggal buka JConnect dan scan barcode QRIS Bank Jatim. Kami akan terus mendukung program-program yang dilakukan oleh Pemprov Jatim demi memudahkan penumpang maupun operator bus Trans Jatim," papar Arif.

JConnect QRIS sendiri telah menunjukkan performa yang positif. Sampai Agustus 2024, QRIS Bank Jatim telah bekerja sama dengan 174.185 merchants. Angka tersebut mengalami peningkatan 72,73% (YoY). Nominal transaksinya sebesar Rp 130,52 miliar atau naik 204,87% (YoY).

Sementara itu, Adhy mengatakan, peluncuran Trans Jatim ini merupakan respons dari tingkat urgensi pemerataan layanan transportasi umum di Jawa Timur. Menurutnya, Bus Trans Jatim  merupakan solusi kebutuhan untuk membantu mobilitas dan menumbuhkan ekonomi masyarakat.  Sebab, saat ini, pelayanan Trans Jatim sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat mulai koridor I, II, III, IV. Terbaru koridor V rute Terminal Purabaya - Terminal Bangkalan. 

"Akhirnya Koridor V bisa dilaksanakan lebih cepat untuk menjawab kebutuhan dalam memudahkan mobilitas masyarakat Madura yang seringkali melakukan perjalanan Surabaya - Bangkalan untuk bekerja sekaligus membangkitkan potensi ekonomi baru bagi masyarakat," ujar Adhy. 

Adapun perluasan Bus Trans Jatim koridor V yang diberi nama Cakraningrat tersebut, merupakan wujud nyata Pemprov Jatim mengimplementasikan Nawa Bhakti Satya keempat, yakni Jatim Akses. Terbukti, smart bus yang sudah beroperasi dua tahun ini telah dimanfaatkan 4,3 juta masyarakat di Jawa Timur, karena membantu mobilitas masyarakat. (rinto)

Caption: Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman menyerahkan secara simbolis buku tabungan Simpeda Bank Jatim kepada pramugara dan pramugari Trans Jatim

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...