Skip to main content

DPRD Kota Surabaya Gelar Pelantikan 4 Pimpinan Dewan Definitif

SURABAYAIMediabidik.Com– Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda Pengucapan sumpah/janji untuk 4 calon Pimpinan (definitif) DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029, telah selesai dilaksanakan pada Kamis (17/10/204) di Gedung DPRD Kota Surabaya jl. Yos Sudarso Surabaya.

Adapun susunan pimpinan definitif DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 adalah sbb: Adi Sutarwijono (Ketua) dari fraksi PDIP, Bahtiyar Rifai (Wakil) dari fraksi Gerindra, Laila Mufidah (Wakil) dari fraksi PKB dan Arif Fathoni (Wakil) dari fraksi Golkar, yang telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan agama dan kepercayaan masing masing.

Adi Sutarwijono yang kini menjabat Ketua (definitif) periode 2024-2029, dalam sambutannya memohon dukungan semua pihak sekaligus meminta agar diingatkan jika dalam perjalanannya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat ada yang dianggap kurang tepat atau karena faktor yang lain.

Cak Awi- sapaan akrab Adi Sutarwijono juga menyampaikan bahwa rapat paripurna akan dilanjutkan ke sesi 2 untuk penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Surabaya.

"Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran acara ini, ada kurang lebihnya kami mohon maaf,"ucapnya saat di podium.

Di kesempatan yang sama, Pj. Walikota Surabaya Restu Novi Widiani yang hadir beserta seluruh jajarannya, menyampaikan selamat kepada 4 pimpinan dewan yang telah dilantik, karena menurutnya. seluruh pimpinan dan anggota DPRD adalah insan insan yang terpilih.

Untuk itu, Novi Restu Widiani juga sekaligus mengajak kepada seluruh anggota dewan yang baru (periode 2024-2029) untuk menjaga kolaborasi yang sudah terbangun dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama.

"Mari terus bekerja keras untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh rakyat kota Surabaya," ujarnya, seraya menutup sambutannya dengan pantun.

Hadir dalam acara paripurna, seluruh unsur Forkompimda dan juga Calon Wakil Walikota Armuji yang tampak duduk tanpa pasangan di deretan kursi undangan. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...