Skip to main content

Belum Juga Selesai, CV Wahyu Nugroho Terancam Black list

SURABAYAIMediabidik.Com - Walaupun sudah mendapat tambahan waktu 30 hari pekerjaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pembangunan TPS 3R di wilayah Sumberejo Pakal belum juga selesai sesuai batas waktu yang diberikan, terkait masalah tersebut DLH Surabaya akan memberikan sanksi denda dan juga black list kepada CV Wahyu Nugroho selaku pelaksana pekerjaan. 

Mohamad Amin Kabid Sarana Prasarana dan Pemanfaatan Limbah DLH kota Surabaya mengatakan, sesuai laporan dari konsultan pengawas progres pekerjaan saat ini masih 60 persen sekian, dan itu belum dimasukkan untuk mesin-mesin dan peralatan yang sudah jadi karena nunggu kesiapan lapangan baru dimasukkan.

"Sekitar 70 persen sekian, karena mesin sekitar 12 persen. Jadi total semuanya 72 persen. "terang Mohamad Amin, kepada media ini, Kamis (31/10/2024). 

Karena waktunya sudah habis pada tanggal 30 Oktober 2024, Amin menambahkan nanti akan diberikan kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan yang tentu dengan denda per seribu per hari, " Untuk waktunya sesuai usulan mereka, ini masih proses berapa hari yang mau diusulkan. "ujar Amin. 

Masih kata Amin, kalau nanti sampai tambahan waktu yang diberikan belum juga selesai, nanti yang dibayar sesuai yang telah dikerjakan. "Sesuai dengan offnam, "imbuhnya.

Lebih lanjut Amin menjelaskan, selain sanksi denda, nanti kalau tidak selesai akan kita putus kontrak dan black list, "Karena konsekuensi nya seperti itu. "tegasnya.

Sementara Hari Wahyudi Dirut CV Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi melalui pesan WA atau telpon langsung yang bersangkutan enggan menjawab. 

Perlu diketahui, tahun ini DLH kota Surabaya menganggarkan dana sekitar Rp 8 miliar untuk membangun 2 Unit TPS 3R di dua lokasi yang berbeda, satu di wilayah Tambakwedi kecamatan Kenjeran dan yang satu di wilayah Sumberejo kecamatan Pakal Surabaya, ironisnya keduanya pekerjaan tersebut belum selesai semua, tahun depan DLH Surabaya akan melakukan lelang ulang pekerjaan tersebut. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...