SURABAYAIMediabidik.Com - Walaupun sudah mendapat tambahan waktu 30 hari pekerjaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pembangunan TPS 3R di wilayah Sumberejo Pakal belum juga selesai sesuai batas waktu yang diberikan, terkait masalah tersebut DLH Surabaya akan memberikan sanksi denda dan juga black list kepada CV Wahyu Nugroho selaku pelaksana pekerjaan.
Mohamad Amin Kabid Sarana Prasarana dan Pemanfaatan Limbah DLH kota Surabaya mengatakan, sesuai laporan dari konsultan pengawas progres pekerjaan saat ini masih 60 persen sekian, dan itu belum dimasukkan untuk mesin-mesin dan peralatan yang sudah jadi karena nunggu kesiapan lapangan baru dimasukkan.
"Sekitar 70 persen sekian, karena mesin sekitar 12 persen. Jadi total semuanya 72 persen. "terang Mohamad Amin, kepada media ini, Kamis (31/10/2024).
Karena waktunya sudah habis pada tanggal 30 Oktober 2024, Amin menambahkan nanti akan diberikan kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan yang tentu dengan denda per seribu per hari, " Untuk waktunya sesuai usulan mereka, ini masih proses berapa hari yang mau diusulkan. "ujar Amin.
Masih kata Amin, kalau nanti sampai tambahan waktu yang diberikan belum juga selesai, nanti yang dibayar sesuai yang telah dikerjakan. "Sesuai dengan offnam, "imbuhnya.
Lebih lanjut Amin menjelaskan, selain sanksi denda, nanti kalau tidak selesai akan kita putus kontrak dan black list, "Karena konsekuensi nya seperti itu. "tegasnya.
Sementara Hari Wahyudi Dirut CV Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi melalui pesan WA atau telpon langsung yang bersangkutan enggan menjawab.
Perlu diketahui, tahun ini DLH kota Surabaya menganggarkan dana sekitar Rp 8 miliar untuk membangun 2 Unit TPS 3R di dua lokasi yang berbeda, satu di wilayah Tambakwedi kecamatan Kenjeran dan yang satu di wilayah Sumberejo kecamatan Pakal Surabaya, ironisnya keduanya pekerjaan tersebut belum selesai semua, tahun depan DLH Surabaya akan melakukan lelang ulang pekerjaan tersebut. (red)
Comments
Post a Comment