Skip to main content

Rumah Kelahiran Soekarno Resmi Diserahkan ke Pemkot Surabaya

Mediabidik.com - Rumah kelahiran Soekarno atau Bung Karno di Jalan Peneleh Gang Pandean IV, Nomor 40, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (17/8/2020), bertepatan dengan HUT ke-75 RI. Proses penyerahan dilakukan oleh ahli waris kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di depan rumah bersejarah itu.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengapresiasi langkah Risma dalam memproses penyerahan rumah bersejarah tersebut ke pangkuan negara.

"Terima kasih Bu Risma. Langkah Bu Risma ini bukan hanya untuk sejarah Surabaya, tapi untuk sejarah negeri ini, bahkan sejarah dunia karena Bung Karno juga merupakan pemimpin berpengaruh dunia," kata Adi, Selasa (18/8/2020).

"Di rumah tersebut, Bung Karno dilahirkan, pada 6 Juni 1901, saat fajar menyingsing, sehingga beliau pun disebut sebagai Putra Sang Fajar. Jadi nilai sejarah rumah di Gang Pandean itu luar biasa, karena dari sanalah lahir pemimpin besar republik ini," imbuh Adi yang juga ketua DPC PDIP Surabaya.

Adi mengatakan, penyerahan rumah kelahiran Bung Karno itu menegaskan identitas Surabaya sebagai "dapur nasionalisme", sebagaimana sebutan yang disematkan Bung Karno terhadap kota ini.

"Di kota inilah, Bung Karno dilahirkan dan dididik dalam dinamika pemikiran serta aksi-aksi progresif memerdekakan Republik. Di kota inilah, nasionalisme Indonesia merdeka berkembang lebih pesat dibanding daerah lain yang masih berdasarkan politik identitas geografis saat itu," ujar Adi.

Adi menambahkan, DPRD Surabaya juga mendukung langkah Pemkot Surabaya untuk menjadikan kawasan Peneleh sebagai sentra wisata edukasi nasionalisme. Di sana, selain ada rumah kelahiran Bung Karno, juga terdapat rumah HOS Tjokroaminoto tempat Bung Karno dan banyak tokoh pergerakan kemerdekaan ditempa pemikirannya.

Di sekitar kawasan tersebut juga Langgar Dukur Kayu di Kampung Lawang Seketeng, Makam Mbah Pitono, dan beberapa tempat bersejarah lainnya.

"Kami mendukung yang dilakukan Bu Risma untuk mengembangkan wisata edukasi kebangsaan atau nasionalisme di kawasan tersebut. Ini sangat penting bagi generasi muda untuk mengetahui perjalanan hidup Bung Karno. Mengkhidmati nilai-nilai kejuangan dan ajaran-ajaran Bung Karno yang mempunyai rasa cinta luar biasa terhadap Indonesia," papar Adi. (pan)


Foto : Serah terima rumah kelahiran bung Karno oleh ahli waris ke Pemkot Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...