Mediabidik.com - Disk Jockey (DJ) Fermenta Nouristana, terdakwa dalam kasus narkotika berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat brutto 0,25 gram, dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (31/08/2020).
Dalam surat tuntutannya, terdakwa yang berprofesi sebagai seorang Disk Jockey (DJ) tersebut, dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fermenta Nouristana dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidiair 2 bulan kurungan," ucap JPU Ni Putu Parwati di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," imbuh Ni Putu Parwati.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Fermenta melalui salah satu tim penasihat hukumnya, Agus Mulyo, berencana mengajukan pembelaan (Pledoi) pada pekan depan.
"Kami mengajukan pembelaan pekan depan yang mulia," kata Agus Mulyo.
Usai mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Johanis Hehamony kemudian menunda jalannya persidangan.
Terpisah, Agus Mulyo, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, untuk saat ini dirinya tidak dapat memberi tanggapan apapun terkait tingginya tuntutan JPU.
"Nanti saja kalau pledoi (pembelaan)," tukas Agus.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalah gunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Fermenta Nouristana.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang biasa digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penyalahgunaan shabu tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fermenta Nouristana dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang yang dibawa terdakwa.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah HP merk Samsung S10 warna hitam beserta simcardnya dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dalam tas cangklong warna hitam yang dibawa terdakwa. (opan)
Foto: Terdakwa DJ Fermenta Nouristana saat jalani sidang agenda putusan di PN Surabaya. Sidnag digelar secara telekonferensi, Senin (31/8/2020). Henoch Kurniawan
Dalam surat tuntutannya, terdakwa yang berprofesi sebagai seorang Disk Jockey (DJ) tersebut, dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fermenta Nouristana dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidiair 2 bulan kurungan," ucap JPU Ni Putu Parwati di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," imbuh Ni Putu Parwati.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Fermenta melalui salah satu tim penasihat hukumnya, Agus Mulyo, berencana mengajukan pembelaan (Pledoi) pada pekan depan.
"Kami mengajukan pembelaan pekan depan yang mulia," kata Agus Mulyo.
Usai mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Johanis Hehamony kemudian menunda jalannya persidangan.
Terpisah, Agus Mulyo, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, untuk saat ini dirinya tidak dapat memberi tanggapan apapun terkait tingginya tuntutan JPU.
"Nanti saja kalau pledoi (pembelaan)," tukas Agus.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalah gunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Fermenta Nouristana.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang biasa digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penyalahgunaan shabu tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fermenta Nouristana dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang yang dibawa terdakwa.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah HP merk Samsung S10 warna hitam beserta simcardnya dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dalam tas cangklong warna hitam yang dibawa terdakwa. (opan)
Foto: Terdakwa DJ Fermenta Nouristana saat jalani sidang agenda putusan di PN Surabaya. Sidnag digelar secara telekonferensi, Senin (31/8/2020). Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment