Skip to main content

Dituntut 7 Tahun Penjara DJ Fermenta Ajukan Pledoi

Mediabidik.com - Disk Jockey (DJ) Fermenta Nouristana, terdakwa dalam kasus narkotika berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat brutto 0,25 gram, dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (31/08/2020).

Dalam surat tuntutannya, terdakwa yang berprofesi sebagai seorang Disk Jockey (DJ) tersebut, dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fermenta Nouristana dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidiair 2 bulan kurungan," ucap JPU Ni Putu Parwati di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," imbuh Ni Putu Parwati.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Fermenta melalui salah satu tim penasihat hukumnya, Agus Mulyo, berencana mengajukan pembelaan (Pledoi) pada pekan depan.

"Kami mengajukan pembelaan pekan depan yang mulia," kata Agus Mulyo.

Usai mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Johanis Hehamony kemudian menunda jalannya persidangan.

Terpisah, Agus Mulyo, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, untuk saat ini dirinya tidak dapat memberi tanggapan apapun terkait tingginya tuntutan JPU.

"Nanti saja kalau pledoi (pembelaan)," tukas Agus.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalah gunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Fermenta Nouristana.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang biasa digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penyalahgunaan shabu tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fermenta Nouristana dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang yang dibawa terdakwa.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah HP merk Samsung S10 warna hitam beserta simcardnya dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dalam tas cangklong warna hitam yang dibawa terdakwa. (opan)


Foto: Terdakwa DJ Fermenta Nouristana saat jalani sidang agenda putusan di PN Surabaya. Sidnag digelar secara telekonferensi, Senin (31/8/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

KONI Jatim Hadirkan Motivator agar Atlet Tak Minder di PON 2024

SURABAYA|Mediabidik.Com – Atlet dan pelatih pemusatan latihan daerah (Puslatda) Jatim proyeksi PON XXI/2024, di DI Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), menerima siraman motivasi dari pakar komunikasi dan motivator nasional Aqua Dwipayana.  Bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Surabaya (Unesa), pada Rabu (5/6/2024), ratusan atlet dan pelatih secara santai, tapi serius, menerima siraman motivasi dari Aqua Dwipayana.  Ketua KONI Jatim M Nabil mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan Aqua Dwipayana yang seorang pakar komunikasi sekaligus motivator. Ia juga merupakan pengurus KONI Pusat.  Pertemuan ini atlet dan pelatih, lanjut Nabil, bukan forum seminar atau sarasehan. Ini acara santai, rileks, banyak senyum, penuh keyakinan, sambil mendapatkan motivasi dari sang motivator Aqua Dwipayana. "Untuk meraih prestasi bagi masyarakat Jatim, kita beri motivasi. Biar makin kuat dan yakin, kita dahsyat dan perkasa. B...