Skip to main content

Ini Tanggapan Parpol Pendukung Soal Beredarnya Foto MA dan Gus Amik

Mediabidik.com – Teka-teki siapa bakal calon wakil walikota (Bacawawali) Surabaya yang akan mendampingi bakal calon walikota (Bacawali) Machfud Arifin (MA), sedikit terkuak. Beredar foto MA yang diusung sejumlah partai politik masing-masing PKB, Golkar, PAN, Gerindra, PKS, NasDem bersanding dengan Miratul Mukminin atau yang biasa disapa Gus Amik. Sebelumnya, semua parpol pendukung sudah menyetor nama yang dinilai layak disandingkan dengan MA.

Sejumlah kalangan khusunya parpol pengusung merespon positif desas-desus digandengnya Gus Amik untuk mendampingi MA dalam Pilwali Surabaya 2020.

Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, Lucy Kurniasari mengatakan, MA memang cocok digandeng dengan siapapun. Menurutya, siapa pun berpeluang mendampingi MA dalam Pilwali Surabaya 2020. Sosok MA yang tinggi elektabilitasnya memudahkan baginya untuk memilih pendampingnya.

Dikonfirmasi wartawan soal kemungkinan MA menggandeng Gus Amik dalam Pilwali Surabaya yang akan dihelat 9 Desember 2020, Lucy Kurniasari mengatakan, koalisi pengusung MA memiliki banyak stok yang dapat dijadikan pendamping untuk memenangkan MA dalam Pilwali 2020. Salah satunya tentu Gus Amik.

Selain Gus Amik, tambah Anggota DPR RI tersebut, partai pengusung lain juga sama peluangnya untuk mendampingi MA. Calon yang diusulkan masing-masing partai pengusung memiliki popularitas dan elektabilitas yang baik.

"Calon yang diusulkan Partai Demokrat juga sama mumpuninya dengan Gus Amik," tegas Ning Surabaya tahun 1986 ini.

Karena itu, jelas Lucy, Siti Anggraenie Hapsari (SAH) dan Mochamad Machmud sangat layak mendampingi MA, karena popularitas dan elektabilitasnya sangat baik.

"Sebagai partai pengusung, kami sudah sepakat untuk menyerahkan pada MA untuk memilih pendampingnya. Kita tunggu saja ya !" ucap Lucy.

Tanggapan singkat juga disampaikan Sekretaris DPD PAN Surabaya Endras Heru. Menurutnya, kabar tersebut belum tentu benar.

"Masih dalam proses verifikasi cawawali, Insya Allah minggu depan sudah ada nama cawawali yang direkom semua partai pengusung dan cak MA juga," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara Ketua DPD Partai Gerindra, BF Sutadi mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

"Belum tahu mas, tanyakan ke Pak MA," ujarnya singkat.

Sekedar diketahui, Gus Amik saat ini merupakan Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon Walikota Surabaya, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin.

Namanya memang tak asing di dunia politik khusunya di eks Karesidenan Madiun. Hal ini lantaran Gus Amik sosok yang multi talenta dan kaya pengalaman.
Mengalami karir sebagai pegawai BUMN, nama Gus Amik mulai mencuat saat diberi amanah sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Sabilil Muttaqien (PSM) Takeran. Sebagai ponpes tua di Magetan yang memiliki banyak cabang di Jawa Timur, sosok Gus Amik cukup di kenal di kalangan santri. Tak heran jika pada Pemilu 2029 lalu, Gus Amik didapuk menjadi Koordinator Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) pada Pemilu 2019. Di JKSN, dia bergandengan dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Gus Amik yang pernah menjadi wakil Bupati Magetan dan menjabat Plt Bupati Magetan ternyata juga saudara dekat Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.(pan)

Foto : Machfud Arifin dan Miratul Mukminin (Gus Amik). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...