Skip to main content

Sebarkan Berita Hoax, Pemilik Travel Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Mediabidik.com - Terdakwa Meyliana Kurniawan hanya bisa pasrah mendengar putusan hakim ketua di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dirinya divonis setahun dua bulan dan denda Rp 5 juta subsider selama dua bulan penjara setelah terbukti menyebarkan berita bohong melalui akun instagram (Ig) travel miliknya.

Dalam postingan akun Ig-nya, warga Komplek Wira Asri II Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara itu mengabarkan adanya diskon 30 persen menginap di hotel The Apurva Kempinski, Bali.

Diskon tersebut diminati oleh saksi korban Abdul Yono, akan tetapi setelah datang ke hotel ternyata diskon yang ditawarkan penginapan tersebut hanya 10 persen. Bahkan penginapan yang ditawarkan terdakwa tidak tercatat dalam data hotel tersebut.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinakan membuat kerugian dalam transaksi eletronik. menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan," ujar Ketua hakim, Selasa (11/8/2020).

Dalam sidang putusan tersebut, Meyliana yang didampingi oleh penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya (PH) Janaek Situmeang dan Edi Saputra Tarigan tetap pada pledoi sebelumnya yang diajukan ke majelis hakim.

Putusan ini dinilainya sangat tidak sesuai dan memberatkan kliennya, menurutnya ada beberapa unsur yang tidak dapat terpenuhi selama persidangan. "Diantaranya, ada unsur setiap orang kebohongannya dimana. Terus yang jadi titik berat perkara ini adalah kerugiannya, disini kerugian korban sudah dikembalikan dan tidak da niat untuk berbohong," tutur Janaek.

Disamping itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar mengatakan, dirinya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena menurutnya terlalu ringan dari tuntutan sebelumnya. "Pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Diketahui kasus ini membuat saksi korban mengalami kerugian sedikitnya Rp 6,4 juta, terdakwa dilaporkan saksi korban Abdul ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada (2/2) lalu di alamat rumahnya tersebut. Dalam kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (opan) 

FOTO: Terdakwa Meyliana saat jalani sidang online yang digelar di PN Surabaya, Selasa (11/8/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...