Skip to main content

Sebarkan Berita Hoax, Pemilik Travel Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Mediabidik.com - Terdakwa Meyliana Kurniawan hanya bisa pasrah mendengar putusan hakim ketua di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dirinya divonis setahun dua bulan dan denda Rp 5 juta subsider selama dua bulan penjara setelah terbukti menyebarkan berita bohong melalui akun instagram (Ig) travel miliknya.

Dalam postingan akun Ig-nya, warga Komplek Wira Asri II Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara itu mengabarkan adanya diskon 30 persen menginap di hotel The Apurva Kempinski, Bali.

Diskon tersebut diminati oleh saksi korban Abdul Yono, akan tetapi setelah datang ke hotel ternyata diskon yang ditawarkan penginapan tersebut hanya 10 persen. Bahkan penginapan yang ditawarkan terdakwa tidak tercatat dalam data hotel tersebut.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinakan membuat kerugian dalam transaksi eletronik. menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan," ujar Ketua hakim, Selasa (11/8/2020).

Dalam sidang putusan tersebut, Meyliana yang didampingi oleh penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya (PH) Janaek Situmeang dan Edi Saputra Tarigan tetap pada pledoi sebelumnya yang diajukan ke majelis hakim.

Putusan ini dinilainya sangat tidak sesuai dan memberatkan kliennya, menurutnya ada beberapa unsur yang tidak dapat terpenuhi selama persidangan. "Diantaranya, ada unsur setiap orang kebohongannya dimana. Terus yang jadi titik berat perkara ini adalah kerugiannya, disini kerugian korban sudah dikembalikan dan tidak da niat untuk berbohong," tutur Janaek.

Disamping itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar mengatakan, dirinya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena menurutnya terlalu ringan dari tuntutan sebelumnya. "Pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Diketahui kasus ini membuat saksi korban mengalami kerugian sedikitnya Rp 6,4 juta, terdakwa dilaporkan saksi korban Abdul ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada (2/2) lalu di alamat rumahnya tersebut. Dalam kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (opan) 

FOTO: Terdakwa Meyliana saat jalani sidang online yang digelar di PN Surabaya, Selasa (11/8/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...