Skip to main content

Sebarkan Berita Hoax, Pemilik Travel Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Mediabidik.com - Terdakwa Meyliana Kurniawan hanya bisa pasrah mendengar putusan hakim ketua di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dirinya divonis setahun dua bulan dan denda Rp 5 juta subsider selama dua bulan penjara setelah terbukti menyebarkan berita bohong melalui akun instagram (Ig) travel miliknya.

Dalam postingan akun Ig-nya, warga Komplek Wira Asri II Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara itu mengabarkan adanya diskon 30 persen menginap di hotel The Apurva Kempinski, Bali.

Diskon tersebut diminati oleh saksi korban Abdul Yono, akan tetapi setelah datang ke hotel ternyata diskon yang ditawarkan penginapan tersebut hanya 10 persen. Bahkan penginapan yang ditawarkan terdakwa tidak tercatat dalam data hotel tersebut.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinakan membuat kerugian dalam transaksi eletronik. menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan," ujar Ketua hakim, Selasa (11/8/2020).

Dalam sidang putusan tersebut, Meyliana yang didampingi oleh penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya (PH) Janaek Situmeang dan Edi Saputra Tarigan tetap pada pledoi sebelumnya yang diajukan ke majelis hakim.

Putusan ini dinilainya sangat tidak sesuai dan memberatkan kliennya, menurutnya ada beberapa unsur yang tidak dapat terpenuhi selama persidangan. "Diantaranya, ada unsur setiap orang kebohongannya dimana. Terus yang jadi titik berat perkara ini adalah kerugiannya, disini kerugian korban sudah dikembalikan dan tidak da niat untuk berbohong," tutur Janaek.

Disamping itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar mengatakan, dirinya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena menurutnya terlalu ringan dari tuntutan sebelumnya. "Pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Diketahui kasus ini membuat saksi korban mengalami kerugian sedikitnya Rp 6,4 juta, terdakwa dilaporkan saksi korban Abdul ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada (2/2) lalu di alamat rumahnya tersebut. Dalam kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (opan) 

FOTO: Terdakwa Meyliana saat jalani sidang online yang digelar di PN Surabaya, Selasa (11/8/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

KPU Launching MASKOT, MARS, dan JINGLE Pilwali Surabaya 2024

SURABAYAIMediabidik.Com – Dalam acara pengenalan maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024, Nursyamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran seluruh awak media. Namun, sebelumnya Nursyamsi juga sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak pas dalam pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seluruh anggota komisioner KPU. "Karena tanpa peran media, tentu tidak afdol karena berkaitan dengan agenda sosialisasi," ucapnya. Selasa (11/06/2024) Soeprayitno komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa sebelumnya, partisipasi pemilih naik tipis (1 persen) yakni berada diangka 53 persen. Maka di Pilwali Surabaya  2024, pihaknya berharap bisa menyentuh angka 75 persen. "Nah ini mustahil bisa tercapai jika tidak dibantu oleh kawan kawan media. Karena media tidak hanya sebagai penyampai pesan, namun sekaligus sebagai penjaga demokrasi," ucap Nano. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Wa...

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter...