Skip to main content

Diduga Mengelapkan Uang Perusahaan, Dirut Baru Laporkan Dirut Lama

Mediabidik.com - Sandhi Muhammad Shiddiq keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pengacaranya, Nuryanto menilai bahwa laporan Rizky Ardiansyah Prasetyo yang mengatasnamakan Dirut PT Citra Gading Asritama (CGA) tidak sah. Rizky adalah dirut pengganti Sandhi. Rizky melaporkan Shandi yang kini telah menjadi terdakwa menggelapkan uang perusahaan Rp 29 miliar ketika masih menjabat dirut.

Nuryanto beralasan bahwa saat Rizky melaporkan ke polisi, status PT CGA telah dinyatakan pailit oleh hakim dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Karena itu, semua urusan perusahaan sudah dialihkan menjadi kewenangan pengurus dan kurator. Rizky yang ketika itu menjabat sebagai dirut sudah tidak berhak lagi mengurusi perusahaan.

"Kalau masa pailit dirut melaporkan tidak punya kewenangan karena kewenangan perusahaan ada pada kurator," ujar Nuryanto seusai membacakan eksepsi terdakwa Sandhi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (13/8/2020).

Dia juga membantah kliennya telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 29 miliar. Termasuk dakwaan kliennya telah mencuci uang perusahaan. Uang yang dialihkan terdakwa ke rekening lain untuk menjalankan bisnis lain. Uang itu masih ada dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Usahanya banyak. Dirut otomatis mengatur untuk bayar ini bayar itu. Sebenarnya tidak ada penggelapan dan uangnya ada," katanya.

Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU Darwis akan menanggapi dalam sidang pekan depan. Dia meyakini dakwaannya sudah benar. "Kami akan ajukan tanggapan secara tertulis dalam sidang pekan depan," kata jaksa Darwis.

Shandi bersama terdakwa Rusdi Wijisaksono sebelumnya didakwa menggelapkan dan mencuci uang PT CGA yang di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal Surabaya. Nilainya mencapai Rp 29 miliar. Modusnya, terdakwa mengalihkan uang proyek ke bank lain dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

PT CGA mendapat fasilitas kredit standby loan dari Bank Jatim untuk pengerjaan proyek di Kalimantan Timur. Perjanjiannya, pencairan termin harus melalui rekening PT CGA selaku debitur di Bank Jatim. Namun, pada tahun ketiga, tepatnya 2016, masih ada tiga proyek yang belum lunas. Yakni, SMAN 1 Bontang, Kelekat Tabang dan Kembang Janggut. Januari 2017, status kredit PT CGA senilai Rp 23,8 miliar dinyatakan macet.

Terdakwa Sandhi menjalin kesepakatan dengan terdakwa Rusdi selaku bos PT Citra Gading Pantation dan PT Duta Yasa Konstruksi. Mereka sepakat mengalihkan pencairan termin-termin proyek PT CGA yang seharusnya di rekening Bank Jatim yang digunakan membayar utang-utang ke perusahaan terdakwa Rusdi.

Rusdi meminta Sandhi agar memberikannya surat kuasa khusus untuk mengelola keuangan PT CGA. Kesepakatan pengalihan termin ini dibuat setelah kedua terdakwa tahu kredit PT CGA di Bank Jatim senilai Rp 23,8 miliar macet. Jika dilewatkan melalui rekening kredit PT CGA akan terserap untuk pembayaran kredit macet sehingga terdakwa tidak mendapatkan bagian dari uang pencairan. (opan)

FOTO: Tampak terdakwa Sandhi Muhammad Shiddiq saat jalani sidang secara online yang digelar di PN Surabaya. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan bantahan (eksepsi) pihak terdakwa. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng