Skip to main content

Diduga Mengelapkan Uang Perusahaan, Dirut Baru Laporkan Dirut Lama

Mediabidik.com - Sandhi Muhammad Shiddiq keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pengacaranya, Nuryanto menilai bahwa laporan Rizky Ardiansyah Prasetyo yang mengatasnamakan Dirut PT Citra Gading Asritama (CGA) tidak sah. Rizky adalah dirut pengganti Sandhi. Rizky melaporkan Shandi yang kini telah menjadi terdakwa menggelapkan uang perusahaan Rp 29 miliar ketika masih menjabat dirut.

Nuryanto beralasan bahwa saat Rizky melaporkan ke polisi, status PT CGA telah dinyatakan pailit oleh hakim dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Karena itu, semua urusan perusahaan sudah dialihkan menjadi kewenangan pengurus dan kurator. Rizky yang ketika itu menjabat sebagai dirut sudah tidak berhak lagi mengurusi perusahaan.

"Kalau masa pailit dirut melaporkan tidak punya kewenangan karena kewenangan perusahaan ada pada kurator," ujar Nuryanto seusai membacakan eksepsi terdakwa Sandhi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (13/8/2020).

Dia juga membantah kliennya telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 29 miliar. Termasuk dakwaan kliennya telah mencuci uang perusahaan. Uang yang dialihkan terdakwa ke rekening lain untuk menjalankan bisnis lain. Uang itu masih ada dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Usahanya banyak. Dirut otomatis mengatur untuk bayar ini bayar itu. Sebenarnya tidak ada penggelapan dan uangnya ada," katanya.

Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU Darwis akan menanggapi dalam sidang pekan depan. Dia meyakini dakwaannya sudah benar. "Kami akan ajukan tanggapan secara tertulis dalam sidang pekan depan," kata jaksa Darwis.

Shandi bersama terdakwa Rusdi Wijisaksono sebelumnya didakwa menggelapkan dan mencuci uang PT CGA yang di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal Surabaya. Nilainya mencapai Rp 29 miliar. Modusnya, terdakwa mengalihkan uang proyek ke bank lain dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

PT CGA mendapat fasilitas kredit standby loan dari Bank Jatim untuk pengerjaan proyek di Kalimantan Timur. Perjanjiannya, pencairan termin harus melalui rekening PT CGA selaku debitur di Bank Jatim. Namun, pada tahun ketiga, tepatnya 2016, masih ada tiga proyek yang belum lunas. Yakni, SMAN 1 Bontang, Kelekat Tabang dan Kembang Janggut. Januari 2017, status kredit PT CGA senilai Rp 23,8 miliar dinyatakan macet.

Terdakwa Sandhi menjalin kesepakatan dengan terdakwa Rusdi selaku bos PT Citra Gading Pantation dan PT Duta Yasa Konstruksi. Mereka sepakat mengalihkan pencairan termin-termin proyek PT CGA yang seharusnya di rekening Bank Jatim yang digunakan membayar utang-utang ke perusahaan terdakwa Rusdi.

Rusdi meminta Sandhi agar memberikannya surat kuasa khusus untuk mengelola keuangan PT CGA. Kesepakatan pengalihan termin ini dibuat setelah kedua terdakwa tahu kredit PT CGA di Bank Jatim senilai Rp 23,8 miliar macet. Jika dilewatkan melalui rekening kredit PT CGA akan terserap untuk pembayaran kredit macet sehingga terdakwa tidak mendapatkan bagian dari uang pencairan. (opan)

FOTO: Tampak terdakwa Sandhi Muhammad Shiddiq saat jalani sidang secara online yang digelar di PN Surabaya. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan bantahan (eksepsi) pihak terdakwa. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...