Mediabidik.com - Sandhi Muhammad Shiddiq keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pengacaranya, Nuryanto menilai bahwa laporan Rizky Ardiansyah Prasetyo yang mengatasnamakan Dirut PT Citra Gading Asritama (CGA) tidak sah. Rizky adalah dirut pengganti Sandhi. Rizky melaporkan Shandi yang kini telah menjadi terdakwa menggelapkan uang perusahaan Rp 29 miliar ketika masih menjabat dirut.
Nuryanto beralasan bahwa saat Rizky melaporkan ke polisi, status PT CGA telah dinyatakan pailit oleh hakim dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Karena itu, semua urusan perusahaan sudah dialihkan menjadi kewenangan pengurus dan kurator. Rizky yang ketika itu menjabat sebagai dirut sudah tidak berhak lagi mengurusi perusahaan.
"Kalau masa pailit dirut melaporkan tidak punya kewenangan karena kewenangan perusahaan ada pada kurator," ujar Nuryanto seusai membacakan eksepsi terdakwa Sandhi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (13/8/2020).
Dia juga membantah kliennya telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 29 miliar. Termasuk dakwaan kliennya telah mencuci uang perusahaan. Uang yang dialihkan terdakwa ke rekening lain untuk menjalankan bisnis lain. Uang itu masih ada dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Usahanya banyak. Dirut otomatis mengatur untuk bayar ini bayar itu. Sebenarnya tidak ada penggelapan dan uangnya ada," katanya.
Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU Darwis akan menanggapi dalam sidang pekan depan. Dia meyakini dakwaannya sudah benar. "Kami akan ajukan tanggapan secara tertulis dalam sidang pekan depan," kata jaksa Darwis.
Shandi bersama terdakwa Rusdi Wijisaksono sebelumnya didakwa menggelapkan dan mencuci uang PT CGA yang di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal Surabaya. Nilainya mencapai Rp 29 miliar. Modusnya, terdakwa mengalihkan uang proyek ke bank lain dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
PT CGA mendapat fasilitas kredit standby loan dari Bank Jatim untuk pengerjaan proyek di Kalimantan Timur. Perjanjiannya, pencairan termin harus melalui rekening PT CGA selaku debitur di Bank Jatim. Namun, pada tahun ketiga, tepatnya 2016, masih ada tiga proyek yang belum lunas. Yakni, SMAN 1 Bontang, Kelekat Tabang dan Kembang Janggut. Januari 2017, status kredit PT CGA senilai Rp 23,8 miliar dinyatakan macet.
Terdakwa Sandhi menjalin kesepakatan dengan terdakwa Rusdi selaku bos PT Citra Gading Pantation dan PT Duta Yasa Konstruksi. Mereka sepakat mengalihkan pencairan termin-termin proyek PT CGA yang seharusnya di rekening Bank Jatim yang digunakan membayar utang-utang ke perusahaan terdakwa Rusdi.
Rusdi meminta Sandhi agar memberikannya surat kuasa khusus untuk mengelola keuangan PT CGA. Kesepakatan pengalihan termin ini dibuat setelah kedua terdakwa tahu kredit PT CGA di Bank Jatim senilai Rp 23,8 miliar macet. Jika dilewatkan melalui rekening kredit PT CGA akan terserap untuk pembayaran kredit macet sehingga terdakwa tidak mendapatkan bagian dari uang pencairan. (opan)
FOTO: Tampak terdakwa Sandhi Muhammad Shiddiq saat jalani sidang secara online yang digelar di PN Surabaya. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan bantahan (eksepsi) pihak terdakwa. Henoch Kurniawan
Nuryanto beralasan bahwa saat Rizky melaporkan ke polisi, status PT CGA telah dinyatakan pailit oleh hakim dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Karena itu, semua urusan perusahaan sudah dialihkan menjadi kewenangan pengurus dan kurator. Rizky yang ketika itu menjabat sebagai dirut sudah tidak berhak lagi mengurusi perusahaan.
"Kalau masa pailit dirut melaporkan tidak punya kewenangan karena kewenangan perusahaan ada pada kurator," ujar Nuryanto seusai membacakan eksepsi terdakwa Sandhi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (13/8/2020).
Dia juga membantah kliennya telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 29 miliar. Termasuk dakwaan kliennya telah mencuci uang perusahaan. Uang yang dialihkan terdakwa ke rekening lain untuk menjalankan bisnis lain. Uang itu masih ada dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Usahanya banyak. Dirut otomatis mengatur untuk bayar ini bayar itu. Sebenarnya tidak ada penggelapan dan uangnya ada," katanya.
Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU Darwis akan menanggapi dalam sidang pekan depan. Dia meyakini dakwaannya sudah benar. "Kami akan ajukan tanggapan secara tertulis dalam sidang pekan depan," kata jaksa Darwis.
Shandi bersama terdakwa Rusdi Wijisaksono sebelumnya didakwa menggelapkan dan mencuci uang PT CGA yang di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal Surabaya. Nilainya mencapai Rp 29 miliar. Modusnya, terdakwa mengalihkan uang proyek ke bank lain dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
PT CGA mendapat fasilitas kredit standby loan dari Bank Jatim untuk pengerjaan proyek di Kalimantan Timur. Perjanjiannya, pencairan termin harus melalui rekening PT CGA selaku debitur di Bank Jatim. Namun, pada tahun ketiga, tepatnya 2016, masih ada tiga proyek yang belum lunas. Yakni, SMAN 1 Bontang, Kelekat Tabang dan Kembang Janggut. Januari 2017, status kredit PT CGA senilai Rp 23,8 miliar dinyatakan macet.
Terdakwa Sandhi menjalin kesepakatan dengan terdakwa Rusdi selaku bos PT Citra Gading Pantation dan PT Duta Yasa Konstruksi. Mereka sepakat mengalihkan pencairan termin-termin proyek PT CGA yang seharusnya di rekening Bank Jatim yang digunakan membayar utang-utang ke perusahaan terdakwa Rusdi.
Rusdi meminta Sandhi agar memberikannya surat kuasa khusus untuk mengelola keuangan PT CGA. Kesepakatan pengalihan termin ini dibuat setelah kedua terdakwa tahu kredit PT CGA di Bank Jatim senilai Rp 23,8 miliar macet. Jika dilewatkan melalui rekening kredit PT CGA akan terserap untuk pembayaran kredit macet sehingga terdakwa tidak mendapatkan bagian dari uang pencairan. (opan)
FOTO: Tampak terdakwa Sandhi Muhammad Shiddiq saat jalani sidang secara online yang digelar di PN Surabaya. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan bantahan (eksepsi) pihak terdakwa. Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment