Mediabidik.com - Demo ratusan pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menuntut pencabutan Perwali 33 Tahun 2020, di Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/20). Menuai protes dari Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, pasalnya peraturan tersebut dianggap mematikan para pelaku usaha hiburan.
Mahfudz menegaskan, kalau Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) nomor 33 tahun 2020 layak untuk dicabut. "Cabut perwali 33 kembalikan ke perwali 28 karena lebih longgar, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat" tegasnya di kantor DPRD Surabaya usai melihat aksi unjuk rasa tersebut.
Lebih lanjut anggota fraksi PKB itu menjelaskan, kalau Perwali nomor 33 tahun 2020 bisa mematikan pelaku usaha hiburan. "Kasihan mereka sudah berbulan-bulan tidak bekerja. Pengusaha hiburan dan pekerjanya bisa mati kelaparan bukan karena Corona, tapi karena kelaparan." jelas Mahfudz.
Mahfudz menyoroti kalau pemberlakuan Perwali 33 tahun 2020 itu tidak tepat karena tanpa disertai kajian. "Mengapa kok tiba-tiba diberlakukan Perwali nomor 33, sedangkan Perwali nomor 28 belum dievaluasi sehingga tidak tahu kekurangannya" ungkapnya.
Padahal menurut Mahfudz, tidak ada klaster Covid-19 di tempat hiburan. Klaster Covid-19 justru terjadi di mall. "Mengapa bukan mall yang ditutup. Bahkan sampai sekarang masih buka. Itu pertanyaan besar" tegasnya.
Menurut Mahfudz mayoritas anggota Dewan tidak setuju adanya perwali nomor 33 tahun 2020. "Mereka ingin agar perwali nomor 33 itu dicabut, demi kemanusiaan" pungkasnya. (pan)
Foto : Mahfudz Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya.
Foto : Mahfudz Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya.
Comments
Post a Comment