Skip to main content

Tim Gabungan Kejari Surabaya Amankan Buronan Korupsi P2SEM

Mediabidik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana kasus  korupsi pelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim, Ahmad Fauzi Zamroni. Dirinya diamankan di rumahnya Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. 

Kasi Intel Kejari Surabaya Fathurrohman menjelaskan, terpidana ini ditangkap tepat pada pukul 07.00 WIB, Selasa (11/8/20) bersama tim gabungan dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya dan tim Intelijen yang dibantu oleh Kejari Jember.

Tampak Fauzi hanya pasrah saat dieksekusi. Dia juga menandatangani berkas-berkas yang telah dibawa oleh tim. Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya No.3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp.50 juta subsidiair empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415 juta. 

"Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Fathur, Selasa (11/8/20). 

Terhadap terpidana telah dilakukan pencarian oleh Jaksa Eksekutor namun tidak diketahui keberadaannya. Jaksa memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan selama hampir 10 tahun. 

Selama buron, terpidana terkenal licin, dirinya selalu berpindah-pindah tempat ke berbagai kota bahkan sampai ke luar pulau Jawa. Tim Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terpidana dan melakukan pemantauan selama tiga hari dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan pada hari ini. 

"Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II A Jember untuk menjalani pidana badan," pungkas Fathur. (opan)

FOTO: Tim Pidsus Kejari Surabaya dan Kejari Jember mengamankan terpidana korupsi Ahmad Fauzi Zamroni di kediamannya, Selasa (11/8/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh