Mediabidik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi pelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim, Ahmad Fauzi Zamroni. Dirinya diamankan di rumahnya Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Kasi Intel Kejari Surabaya Fathurrohman menjelaskan, terpidana ini ditangkap tepat pada pukul 07.00 WIB, Selasa (11/8/20) bersama tim gabungan dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya dan tim Intelijen yang dibantu oleh Kejari Jember.
Tampak Fauzi hanya pasrah saat dieksekusi. Dia juga menandatangani berkas-berkas yang telah dibawa oleh tim. Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya No.3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp.50 juta subsidiair empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415 juta.
"Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Fathur, Selasa (11/8/20).
Terhadap terpidana telah dilakukan pencarian oleh Jaksa Eksekutor namun tidak diketahui keberadaannya. Jaksa memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan selama hampir 10 tahun.
Selama buron, terpidana terkenal licin, dirinya selalu berpindah-pindah tempat ke berbagai kota bahkan sampai ke luar pulau Jawa. Tim Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terpidana dan melakukan pemantauan selama tiga hari dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan pada hari ini.
"Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II A Jember untuk menjalani pidana badan," pungkas Fathur. (opan)
FOTO: Tim Pidsus Kejari Surabaya dan Kejari Jember mengamankan terpidana korupsi Ahmad Fauzi Zamroni di kediamannya, Selasa (11/8/2020). Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment