Skip to main content

Bolak Balik Didemo, Risma Akhirnya Nyerah

Mediabidik.com - Setelah berkali kali melakukan orasi di balai kota, upaya ratusan pekerja seni Surabaya akhirnya membuahkan hasil. Hasil dari mediasi perwakilan pekerja seni Surabaya dengan Pemkot Surabaya di halaman Balai Kota Surabaya temui titik terang. 

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widiyanto mengatakan, bahwa Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 tidak ada larangan warga Surabaya melakukan kegiatan hajatan. Sebab, Bu Tri Rismaharini menyampaikan di kedua perwali tidak ada larangan yang namanya kegiatan hajatan warga Surabaya. 

"Kami tegaskan dan disaksikan jajaran dinas terkait, wakil rakyat dan perwakilan pekerja seni Surabaya bawasannya perlu digaris bawahi bahwa perwali 28 dan 33 tidak melarang yang namanya hajatan," tegas Irvan saat temui mediasi bersama perwakilan pekerja seni di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8/20).

Oleh karena itu, Irvan menyampaikan kepada perwakilan pekerja seni Surabaya apa tidak salah alamat melakukan aksi demo tersebut. 

"Padahal kalau ada hajatan itu adalah haknya yang mempuyai hajat, bukan haknya pemkot. Misalnya saya punya hajat mengundang orkes dan elekton itu adalah hak saya selaku pemilik hajat. Tapi pemkot tidak melarang saya untuk mengadakan hajatan. Ini yang perlu disadari oleh teman-teman pekerja seni Surabaya," terangnya. 

Kemudian masalah pedagang kaki lima (PKL), lanjutnya, itu PKL di lokasi mana tidak diperbolehkan beraktivitas. 

"Selama ini PKL Genteng dan Kedungdoro tidak ada apa-apa dan elekton di sentra PKL boleh beraktivitas," ungkapnya. 

Maka dari itu, menurutnya, ingin meluruskan dengan Perwali 28 dan 33 diterbitkan untuk melakukan pengaturan kepada masyarakat menuju tatanan pola baru. 

"Adaptasi baru, biasakan yang tidak biasa yang sebelumnya tidak memakai masker sekarang wajib memakai masker, berjaga jarak dan tidak bersalaman. Jadi aturan perwali ini semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Surabaya," tandasnya. 

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti didampingi Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono mengucapkan apresiasi atas respon cepat Pemkot Surabaya terhadap nasib ratusan pekerja seni Surabaya. 

"Hasilnya mediasi bersama Pemkot Surabaya bahwa hajatan apapun bagi warga Surabaya diizinkan oleh Pemkot Surabaya," kata Budi Leksono. 

Reni Astuti menyampaikan, bahwa Pemkot Surabaya memberikan jawaban yang kongkrit dan jelas atas tuntutan para pekerja seni Surabaya. 

"Secara tegas pemerintah kota menyampaikan sesungguhnya didalam Perwali 33/2020 tidak ada larangan terkait dengan hajatan. Selain itu, terkait pekerja-pekerja seni di sentra PKL di perbolehkan kembali beraktivitas," ujarnya. 

Lebih Jauh, kata Reni Astuti, terkait kegiatan bazar di kampung-kampung juga diizinkan Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya. 

"Apapun kegiatan hajatan warga diperbolehkan, tapi dengam catatan warga wajib menjalankan protokol kesehatan. Jadi kami sebagai wakil rakyat akan mengawal yang menjadi kesepakatan tersebut," pungkasnya.(pan)


Foto, mediasi Pemkot Surabaya bersama perwakilan pekerja seni di halaman Balai Kota Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng