Mediabidik.com – Perihal nasib pekerja seni dan tempat rekreasi hiburan umum (RHU), terus mendapat dukungan dari anggota DPRD Surabaya. Terbaru, komentar datang dari Pertiwi Ayu Khrisna Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, dengan tegas menyatakan jika pihaknya akan terus mendorong Walikota Surabaya agar segera mencabut dan merevisi Perwali no 33 tahun 2020.
"Memang harus dirubah secepatnya, karena yang kita pikirkan itu nasib para pekerja seni dan RHU yang tidak bisa bekerja sejak bulan Maret. Sudah 6 bulan mereka tidak mempunyai penghasilan. Lantas bagaimana kelangsungan kehidupan mereka dan keluarganya?," ucap politisi perempuan Partai Golkar ini. Senin (3/08/2020)
Ayu-sapaan akrab Pertiwi Ayu Khrisna, mengatakan bahwa pemberlakuan jam malam dan pelarangan RHU ini diskriminasi, karena pusat perbelanjaan (Mal-red) dan swalayan tidak pernah ditutup seperti di daerah lain sejak wabah pendemi ini berlangsung di wilayah kota Surabaya.
"Ini ada apa di balik semuanya? tempat bekerja mereka ditutup tetapi tidak diberikan solusi. Ini nggak fair. Masak mereka disuruh menunggu bantuan tunai dan sembako? ya nggak mungkin lah. Lagian juga tidak cukup untuk kebutuhan mereka dan keluarganya," protes Ayu.
Sejak mereka (pekerja seni dan RHU) mengadu ke Komisi A, kata Ayu, pihaknya telah merespon dengan menyampaikan semua keluhan pekerja seni dan RHU ke Pemkot Surabaya, bahkan melalui pandangan masing –masing fraksi anggota (Komisi A) di rapat Paripurna.
"Tapi nggak tau kenapa belum ada respon. Yang perlu diingat, mereka itu warga Surabaya yang sangat butuh perhatian, dan mereka juga konstituen pemilih saat Pilkada Surabaya yang tentu punya menjadikan Risma sebagai Walikota. Itu harus diingat lho," jelasnya.
Diakhir paparannya, Ayu menegaskan jika pihaknya bersama seluruh anggota DPRD Surabaya akan terus berjuang sekuat tenaga untuk bisa membantu para pekerja seni dan RHU agar bisa mendapatkan solusi yang terbaik. (pan)
Foto : Pertiwi Ayu Khrisna Ketua Komisi A DPRD Surabaya.
nasib pekerja seni dan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) harus diperhatikan
ReplyDelete