Skip to main content

Dari Hasil Sidak, Komisi A Akan Gelar Hearing Untuk Pencocokan Data

Mediabidik.com - Komisi A DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) menanggapi pengaduan warga terkait sengketa tanah di Jemursari 8 Kav 9, kelurahan Jemur Wonosari kecamatan Wonocolo milik Suapril Aliyanto dengan pemerintah kota Surabaya.

Pertiwi Ayu Krisna Ketua Komisi mengatakan, hasil sidak hari ini, kita masih melihat klausul tanah tersebut. Ternyata kita juga harus bicara dengan teman-teman komisi, apa yang kita lihat hari ini. 

"Ya, mungkin kejanggalannya ada bangunan yang dibuat salon, padahal itu tadinya diperuntukkan oleh masyarakat ruang BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat). Karena BKM berhenti, kemudian sama masyarakat di sewakan untuk salon, sekarang tidak operasional salon itu. Jadi kapanpun bisa dirobohkan. "terang Ayu usai melakukan sidak kelokasi, Kamis (27/8/20).

Masih kata Ayu sapaan akrab Ketua Komisi A Surabaya menyampaikan, menurut keterangan dari pemerintah kota sementara itu (aset pemkot, red) dan kami akan hearing kan untuk pencocokan data. 

"Itu yang saya lihat dari batas rumah sakit, sepertinya itu aset pemerintah kota. Itu menurut saya tanah irigasi tempat pembuangan air. "ucap Ayu. 

Politisi perempuan dari partai Golkar ini menambahkan, setelah saya lihat keseberang apa ini nggak pernah dikeruk, jawabnya sudah bu, dua bulan sekali. Tapi kalau daya hulunya tinggi kalau dua bulan sekali, kan ngak memungkinkan. 

"Itu nanti bisa jadi tinjauan kembali oleh komisi yang menangani. "imbuhnya. 

Saat ditanya apakah ada dugaan oknum kelurahan yang terlibat dalam keluarnya sertifikat tersebut, Ayu menegaskan, itu lurah lama bisa jadi nakal, makanya Komisi A sekarang dari yang lalu selalu menekankan kepada Kabag Pemerintahan agar betul-betul berkoordinasi dengan lurah dan camat.

"Supaya tidak melakukan hal hal yang tidak diinginkan, karena kita sambung Menyambung lagi. Mungkin dia (pemilik tanah, red) belinya lewat pegawai kelurahan, atau lurahnya atau Siapanya yang menerbitkan satu sertifikat. Tapi kalau memang lurahnya sudah meninggal agak kesulitan buat kami.  Jadi otomatis kami telisik lagi,  apa itu tanahnya masih ada kaitannya dengan irigasi apa tidak. "paparnya. (pan)

Foto : Komisi A saat melakukan sidak dilokasi tanah jalan Jemursari 8 kav 9Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng