Skip to main content

Dari Hasil Sidak, Komisi A Akan Gelar Hearing Untuk Pencocokan Data

Mediabidik.com - Komisi A DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) menanggapi pengaduan warga terkait sengketa tanah di Jemursari 8 Kav 9, kelurahan Jemur Wonosari kecamatan Wonocolo milik Suapril Aliyanto dengan pemerintah kota Surabaya.

Pertiwi Ayu Krisna Ketua Komisi mengatakan, hasil sidak hari ini, kita masih melihat klausul tanah tersebut. Ternyata kita juga harus bicara dengan teman-teman komisi, apa yang kita lihat hari ini. 

"Ya, mungkin kejanggalannya ada bangunan yang dibuat salon, padahal itu tadinya diperuntukkan oleh masyarakat ruang BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat). Karena BKM berhenti, kemudian sama masyarakat di sewakan untuk salon, sekarang tidak operasional salon itu. Jadi kapanpun bisa dirobohkan. "terang Ayu usai melakukan sidak kelokasi, Kamis (27/8/20).

Masih kata Ayu sapaan akrab Ketua Komisi A Surabaya menyampaikan, menurut keterangan dari pemerintah kota sementara itu (aset pemkot, red) dan kami akan hearing kan untuk pencocokan data. 

"Itu yang saya lihat dari batas rumah sakit, sepertinya itu aset pemerintah kota. Itu menurut saya tanah irigasi tempat pembuangan air. "ucap Ayu. 

Politisi perempuan dari partai Golkar ini menambahkan, setelah saya lihat keseberang apa ini nggak pernah dikeruk, jawabnya sudah bu, dua bulan sekali. Tapi kalau daya hulunya tinggi kalau dua bulan sekali, kan ngak memungkinkan. 

"Itu nanti bisa jadi tinjauan kembali oleh komisi yang menangani. "imbuhnya. 

Saat ditanya apakah ada dugaan oknum kelurahan yang terlibat dalam keluarnya sertifikat tersebut, Ayu menegaskan, itu lurah lama bisa jadi nakal, makanya Komisi A sekarang dari yang lalu selalu menekankan kepada Kabag Pemerintahan agar betul-betul berkoordinasi dengan lurah dan camat.

"Supaya tidak melakukan hal hal yang tidak diinginkan, karena kita sambung Menyambung lagi. Mungkin dia (pemilik tanah, red) belinya lewat pegawai kelurahan, atau lurahnya atau Siapanya yang menerbitkan satu sertifikat. Tapi kalau memang lurahnya sudah meninggal agak kesulitan buat kami.  Jadi otomatis kami telisik lagi,  apa itu tanahnya masih ada kaitannya dengan irigasi apa tidak. "paparnya. (pan)

Foto : Komisi A saat melakukan sidak dilokasi tanah jalan Jemursari 8 kav 9Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh