Skip to main content

Peringati Idul Adha 1441 H, PKB Surabaya Bagikan 650 Paket Daging Kurban

Mediabidik.com - Hari lahir PKB ke 22 diperingati dengan cara cukup istimewa, karena dibarengi dengan peringatan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah. Acara tersebut digelar di kantor DPC PKB Kota Surabaya Jl.Ketintang pada Sabtu 01/08/2020 . 

Hadir dalam acara itu antara lain Ketua Dewan Syuro DPC PKB Surabaya KH Mas Muhajir, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf, para anggota Dewan Fraksi PKB Surabaya, Anggota DPRD Jatim mewakili DPW PKB Jatim Anik Maslaha, Bacawali Machfud Arifin, Dirut PDAM Surya Sembada Mujiaman, para kader dan simpatisan PKB.

Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf mengatakan, Peringatan Harlah ke 22 PKB sengaja dibarengkan dengan Hari Raya Idul Adha agar tidak terlalu sering mengumpulkan orang dimasa pandemi. 

Pada peringatan Hari Raya Idul Adha tahun ini, PKB Surabaya memotong 4 ekor sapi dan 7 ekor kambing. "4 ekor sapi diantaranya merupakan hewan korban serahan pak Machfud Arifin, pak Mujiaman dan pak Fandi Utomo" jelas Musyafak.

Daging kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat sekitar terutama yang tidak mampu ditambah kepada kader dan simpatisan PKB yang hadir dalam acara tersebut. "Ada 650 paket daging kurban beratnya kurang lebih 1,5 kg berikut tetelan. Nanti kalau kurang kita data dan kita kirim ke yang bersangkutan" pungkasnya. (pan)


Foto : Ketua Dewan Syuro DPC PKB Surabaya KH Mas Muhajir, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf, Anggota DPW PKB Jatim Anik Maslaha, Bacawali Machfud Arifin, Dirut PDAM Surya Sembada Mujiaman

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...