Skip to main content

Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkot Surabaya, Diduga Langgar Pasal 71 UU 10 Tahun 2016

Mediabidik.com - Mutasi jabatan yang digelar pemkot Surabaya di lobi lantai 2 hari ini, Kamis (9/1/2020) diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah.

Kabag humas pemkot Surabaya Febria Prajatara saat dikonfirmasi terkait mutasi tersebut melalui pesan WA nya enggan berkomentar dan menyampaikan, "Bentar lagi ada realesnya mas,"ucapnya singkat.

Sementara Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Hukum, Data dan Informasi Yaqub Baliyya mengatakan, sekarang kita lagi di provinsi, tinggal tunggu saja reles resminya dari pemkot gimana.

"Makanya sekarang ini lagi di Provinsi untuk minta petunjuk atau istilahnya berkonsultasi. Cuma saya belum dengar ini ada atau tidaknya mutasi, pertama kita belum mendapat aduan dari masyarakat, kedua kita perlu investigasi, benar apa tidak adanya mutasi," terang Yaqub kepada BIDIK.

Lebih lanjut Yakub menjelaskan, kalau ada surat SK atau bukti lainnya, nanti kita akan investigasi, kita akan konsultasikan ke Provinsi dulu. Nanti kita pelajari dulu.

Saat ditanya soal sangsi apa yang akan dilakukan pihak Bawaslu terkait pelanggaran tersebut, Yakub menyampaikan, nanti bukan kita yang menyangsi. Kita belum memutuskan dulu, kita pelajari dulu. 

"Kita belum bisa berstatmen soal masalah itu, karena pertama belum mendapatkan bukti atau keterangan. Nanti ya kita undang lah, kita klarifikasi dulu dan sebagainya," ujarnya.

Perlu diketahui, pada tanggal 8/1/2019 kemarin Bawaslu kota Surabaya melalui Jawa Pos menghimbau kepada seluruh kepala daerah termasuk Surabaya, dan surat mengirim surat ke Pemkot Surabaya pada penghujung tahun 2019 lalu, untuk tidak melakukan mutasi jabatan. (pan)


Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Walikota Surabaya Jamin Tarif Trem Terjangkau

SURABAYA (Media Bidik) - Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan.  Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu. Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukannya penandatanganan PKS tersebut, pembagian tugas antar instansi menjadi lebih detail. Kemenhub akan melaksanakan pembangunan proyek menggunakan APBN. Lalu PT KAI kebagian tugas menyiapkan lahan untuk depo trem serta pengoperasionalan moda transportasi tersebut...