Mediabidik.com - Pasca kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tahun 2016 lalu, membuat pemerintah kota (Pemkot) Surabaya menghentikan sementara pencairan dana Jasmas tersebut.
Pembekuan dana Jasmas tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kota Surabaya, karena hingga kini dana Jasmas yang menjadi hak dewan itu belum juga bisa terealisasikan.
Ketua Komis A DPRD Kota Surabaya Pratiwi Ayu Krisna, mengatakan penggunaan dana jasmas itu sudah diatur dalam PP 12 tahun 2018 tentang tatib DPRD dan juga Permendagri nomer 13 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
"Jadi sampai detik ini saya belum tau akan trealisasi atau tidak, yang pastinya saya menganggarkan. Karena itu mengikat aturanya hak anggota dewan,namun hingga kini belum juga direalisasikan," ungkap Pratiwi Ayu Krisna kepada media di ruangan komisi A DPRD kota Surabaya Kamis (30/1).
Ayu melanjutkan, jika Jasmas ini tidak terealisasi juga akan menghambat pemerataan pembangunan di Surabaya, karena dalam kegiatan resap aspirasi masyarakat (Reses) dewan tidak bisa memberikan atau tidak bisa merealisasikan keinginan dan juga aspirasi masyarakat.
"Dengan dihentikan pencairan dana jasmas untuk masyarakat itu, juga sangat menghambat pemerataan pembangunan. Karena dana Jasmas ini merupakan hak masyarakat melalui hasil aspirasi anggota Dewan," katanya.
Politisi Golkar ini, mendorong pemerintah kota Surabaya ini untuk segera mencairkan dana Jasmas yang selama ini dihentikan, karena ini merupakan hak warga kota Surabaya. " Penghentian itu bukan solusi, karena kita sudah menganggarkan apa yang diinginkan oleh pemkot sebagai mitra kerja, ayo lah kita sama-sama berprestasi di masyarakat sama melakukan pemerataan pembangunan dan mensejahterakan masyakat Surabaya," tegasnya.
Ayu menegaskan, pahwa pemkot jangan takut berlebihan dengan kasus korupsi yang menyeret anggota dewan masa periode lalu. "Pemkot ini kenapa harus takut dengan hal-hal seperti ini. Saya yakin masih banyak anggota dewan yang tidak mempunyai niat apapun kecuali mensejahterakan masyarkat Surabaya," katanya.
Dalam pelaksaan jasmas ini, lanjut Ayu, dewan hanya menyampaikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan pelaksana itu ditangani oleh Pemkot Surabaya. "Kita tidak pegang uang, bahkan dewan tidak boleh memegang jasmas, semuanya itu pelaksanaannya di Pemkot Surabaya, kita hanya menyampaikan kebutuhan masyarakat," terangnya.
"Pemkot itu tidak usah takut, Kami dalam reses itu kita kumpulkan keinginan masyarakat di RT/RW kita bawa ke pemerintah kota untuk dimohonkan bantuanya sesuai jatah jasmas kami, realisanya seharusnya kita sama ngontrol," tambahnya.(pan)
Comments
Post a Comment