Skip to main content

Guna Pemerataan Pembangunan Komisi A Desak Pemkot Cairkan Jasmas

Mediabidik.com - Pasca kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tahun 2016 lalu, membuat pemerintah kota (Pemkot) Surabaya menghentikan sementara pencairan dana Jasmas tersebut. 

Pembekuan dana Jasmas tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kota Surabaya, karena hingga kini dana Jasmas yang menjadi hak dewan itu belum juga bisa terealisasikan. 

Ketua Komis A DPRD Kota Surabaya Pratiwi Ayu Krisna, mengatakan penggunaan dana jasmas itu sudah diatur dalam PP 12 tahun 2018 tentang tatib DPRD dan juga Permendagri nomer 13 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. 

"Jadi sampai detik ini saya belum tau akan trealisasi atau tidak, yang pastinya saya menganggarkan. Karena itu mengikat aturanya hak anggota dewan,namun hingga kini belum juga direalisasikan," ungkap Pratiwi Ayu Krisna kepada media di ruangan komisi A DPRD kota Surabaya Kamis (30/1).

Ayu melanjutkan, jika Jasmas ini tidak terealisasi juga akan menghambat pemerataan pembangunan di Surabaya, karena dalam kegiatan resap aspirasi masyarakat (Reses) dewan tidak bisa memberikan atau tidak bisa merealisasikan keinginan dan juga aspirasi masyarakat. 

"Dengan dihentikan pencairan dana jasmas untuk masyarakat itu, juga  sangat menghambat pemerataan pembangunan. Karena dana Jasmas ini merupakan hak masyarakat melalui hasil aspirasi anggota Dewan," katanya. 

Politisi Golkar ini, mendorong pemerintah kota Surabaya ini untuk segera mencairkan dana Jasmas yang selama ini dihentikan, karena ini merupakan hak warga kota Surabaya. " Penghentian itu bukan solusi, karena kita sudah menganggarkan apa yang diinginkan oleh pemkot sebagai mitra kerja, ayo lah kita sama-sama berprestasi di masyarakat sama melakukan pemerataan pembangunan dan mensejahterakan masyakat Surabaya," tegasnya. 

Ayu menegaskan, pahwa pemkot jangan takut berlebihan dengan kasus korupsi yang menyeret anggota dewan masa periode lalu. "Pemkot ini kenapa harus takut dengan hal-hal seperti ini. Saya yakin masih banyak anggota dewan yang tidak mempunyai niat apapun kecuali mensejahterakan masyarkat Surabaya," katanya. 

Dalam pelaksaan jasmas ini, lanjut Ayu, dewan hanya menyampaikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan pelaksana itu ditangani oleh Pemkot Surabaya. "Kita tidak pegang uang, bahkan dewan tidak boleh memegang jasmas, semuanya itu pelaksanaannya di Pemkot Surabaya, kita hanya menyampaikan kebutuhan masyarakat," terangnya. 

"Pemkot itu tidak usah takut, Kami dalam reses itu kita kumpulkan keinginan masyarakat di RT/RW kita bawa ke pemerintah kota untuk dimohonkan bantuanya sesuai jatah jasmas kami, realisanya seharusnya kita sama ngontrol," tambahnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...