Skip to main content

Ini Respon Ketua DPRD Perihal Surat Edaran RW 03 Bangkingan Surabaya

Mediabidik.com - Surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri Surabaya yang viral di grup WhatsApp. Yang disinyalir adanya diskriminasi, pasalnya dalam surat tersebut diterangkan, bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat dari warga pribumi, jika ingin mendirikan bangunan di kelurahan setempat.

Terkait masalah tersebut Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Soetarwijono angkat bicara menurutnya, kasus di Bangkingan tersebut merupakan kesalahan keredaksionalan belaka dengan mencantumkan pribumi dan non pribumi. 

"Maksudnya mereka adalah antara penduduk asli kampung disana dengan pendatang," ungakap pria yang akrap disapa Awi, Rabu (22/1/2020) di gedung DPRD kota Surabaya. 

Sejatinya lanjut Awi, kasus diskriminasi ini tidak harus terjadi, karena sudah ada Undang-Undang no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras. 

"Namun tidak diketahui ditingkat bawah. Mereka cepat menyadari kekeliruan tersebut, terbukti setelah satu hari viral mereka melakukan rembuk warga dan rembuk kampung, dan mencabut aturan tersebut," katanya. 

Awi menjelaskan, dalam Perda nomer 4 tahun 2017 ini memang mengatur RT/RW dapat melakukan penggalangan dana atau iuran sumber dana dari masyarakat, " Tapi ada pasal 30 ayat 2 perda nomer 4 tahun 2017, bahwa segala pungutan atau iuran dari masyakarat itu baru bisa berlaku jika mendapatkan evaluasi dari Lurah," terangnya. 

Maka dari itu, kata Awi, apabila pihak lurah dan camat menyadari kewenanganya sesuai dengan dasar hukumnya, kasus Bangkingan tidak seharusnya terjadi. " Kelurahan dan Camat yang masih belum memahami isi detail dari perda tersebut. Seharusnya perangkat lurah dan camat untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan RT/RW. Ini tentang iuran atau pungutan kepada warga, yang terjadi kan tidak banyak perangkat," terangnya. 

Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Perjuangan ini mengatakan, pihaknya akan memerintah Komisi A untuk memanggil Asisten 1 tentang bidang pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum agar melakukan sosialisasi lagi Perda nomer 4 tahun 2017. 

"Intinya saya meminta kepada lurah dan camat agar lebih mengawasi pungutan RT/RW tersebut sesuai perda. Sehingga kejadian seperti Bangkingan ini tidak terjadi lagi. Kita Sepakat bahwa Surabaya ini milik kita bersama, bagi semua golongan agara hidup bersama," katanya. (pan)

Foto : Adi Sutawijono Ketua DPRD Surabaya.

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah