Mediabidik.com - Surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri Surabaya yang viral di grup WhatsApp. Yang disinyalir adanya diskriminasi, pasalnya dalam surat tersebut diterangkan, bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat dari warga pribumi, jika ingin mendirikan bangunan di kelurahan setempat.
Terkait masalah tersebut Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Soetarwijono angkat bicara menurutnya, kasus di Bangkingan tersebut merupakan kesalahan keredaksionalan belaka dengan mencantumkan pribumi dan non pribumi.
"Maksudnya mereka adalah antara penduduk asli kampung disana dengan pendatang," ungakap pria yang akrap disapa Awi, Rabu (22/1/2020) di gedung DPRD kota Surabaya.
Sejatinya lanjut Awi, kasus diskriminasi ini tidak harus terjadi, karena sudah ada Undang-Undang no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.
"Namun tidak diketahui ditingkat bawah. Mereka cepat menyadari kekeliruan tersebut, terbukti setelah satu hari viral mereka melakukan rembuk warga dan rembuk kampung, dan mencabut aturan tersebut," katanya.
Awi menjelaskan, dalam Perda nomer 4 tahun 2017 ini memang mengatur RT/RW dapat melakukan penggalangan dana atau iuran sumber dana dari masyarakat, " Tapi ada pasal 30 ayat 2 perda nomer 4 tahun 2017, bahwa segala pungutan atau iuran dari masyakarat itu baru bisa berlaku jika mendapatkan evaluasi dari Lurah," terangnya.
Maka dari itu, kata Awi, apabila pihak lurah dan camat menyadari kewenanganya sesuai dengan dasar hukumnya, kasus Bangkingan tidak seharusnya terjadi. " Kelurahan dan Camat yang masih belum memahami isi detail dari perda tersebut. Seharusnya perangkat lurah dan camat untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan RT/RW. Ini tentang iuran atau pungutan kepada warga, yang terjadi kan tidak banyak perangkat," terangnya.
Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Perjuangan ini mengatakan, pihaknya akan memerintah Komisi A untuk memanggil Asisten 1 tentang bidang pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum agar melakukan sosialisasi lagi Perda nomer 4 tahun 2017.
"Intinya saya meminta kepada lurah dan camat agar lebih mengawasi pungutan RT/RW tersebut sesuai perda. Sehingga kejadian seperti Bangkingan ini tidak terjadi lagi. Kita Sepakat bahwa Surabaya ini milik kita bersama, bagi semua golongan agara hidup bersama," katanya. (pan)
Foto : Adi Sutawijono Ketua DPRD Surabaya.
Foto : Adi Sutawijono Ketua DPRD Surabaya.
