Mediabidik.com - Setelah melakukan uji coba tilang berbasis digital selama satu minggu, Dinas Perhubungan dan kepolisian akan terapkan electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Surabaya pada 14 Januari 2020.
Saat ini terdapat 53 CCTV electronic traffic law enforcement (E-TLE) terdiri dari 43 kamera E-Tilang dan 10 Speed Camera yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Rencananya, 20 kamera E-Tilang dan 5 Speed Camera yang telah terintegrasi.
Irvan Wahyu Drajat Kadishub Surabaya mengatakan, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Surabaya bekerjasama dengan Dirlantas Polda Jatim, Polrestabes Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sampai saat ini jumlah CCTV yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Surabaya lebih dari 500 CCTV tersebar di simpang dan ruas jalanan kota Surabaya. Pihak Polda Jatim mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan pengintegrasian CCTV ETLE pada simpang dan ruas jalan kota Surabaya," terang Irvan kepada media ini, Senin (13/1/2020).
Lebih lanjut Kadishub Surabaya menjelaskan, hal ini dimaksudkan agar persebaran sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) lebih merata di seluruh kawasan Surabaya.
"Setelah program tilang berbasis digital ini resmi diterapkan, terdapat beberapa tahapan yang akan dilakukan untuk memverifikasi pelanggaran tersebut. Tahap awal dalam mekanisme sistem kerja e-tilang ini yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaran batas kecepatan," ungkap Irvan.
Masih kata Irvan, kemudian RTMC Polda Jatim akan melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke pelanggar melalui layanan pos/email. Surat yang sudah diterima bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.
"Sedangkan surat yang tidak diterima akan dikembalikan ke RTMC Polda Jatim. Pada surat informasi terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga terdapat kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dengan mengisi data yang kemudian akan diberikan kode pembayaran Briva," imbuhnya.
Lanjut Irvan, selain itu pelanggar juga bisa mendatangi posko Gakkum untuk melakukan konfirmasi di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang.
"Selanjutnya pelanggar bisa membayar denda langsung ke bank BRI melalui transfer, m-banking maupun setoran tunai. Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK akan otomatis diblokir melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification)," paparnya.
"Untuk membuka blokir STNK, pelanggar diharuskan datang ke Posko Gakkum untuk melanjutkan proses etilang dan diarahkan untuk membayar denda tilang," pungkasnya. (pan)
Foto : Irvan Wahyu Drajat Kadishub Kota Surabaya.
Foto : Irvan Wahyu Drajat Kadishub Kota Surabaya.
Comments
Post a Comment