Skip to main content

Lanjutkan Rusun Gunung Anyar, Tahun ini Pemkot Juga Bangun Rusun Sumbo dan Sememi

Mediabidik.com - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) tahun ini akan melanjutkan pembangunan Rusunawa Gunung Anyar yang sempat terbengkalai. Selain itu pemkot Surabaya juga bangun rusun Sememi dan rusun Sumbo.

Adi Gunita Kabid Permukiman DPRKCKTR mengatakan, saat ini rusunawa Gunung Anyar dilelang kembali nilainya kurang lebih Rp 20 milliar sekian. Semula Rp 22 milliar, pekerjaan tiang pancangkan sudah dikerjakan tahun kemarin, memang ngak semua belum selesai.

"Jadi lanjutannya kita bangun beberapa kekurangan tiang pancang yang belum diselesaikan, sama pondasi dan penyelesaian lima lantai," terang Adi kepada media ini, Rabu(29/1/2020).

Untuk antisipasi kejadian tahun kemarin agar tidak terulang lagi, Adi menjelaskan, karena tahun lalu terkait dengan dana, mudah mudahan nanti pada saat pemilihan, kita dan ULP mendapatkan kontraktor yang bagus juga.

"Jadi kriteria untuk syarat pengadaan bisa diperketat juga. Jadi nanti pemilihan penyedia benar benar terkait dengan cash flow nya, kemauan dasarnya. Terutama kemauan dasarnya nanti yang terus diperketat," jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, kalau itu di persyaratkan di Perpres, jaminan pelaksanaan harus di berikan kontraktor, jaminan uang muka apabila dia menagih uang muka. "Jaminan uang muka itu harus diberikan dari kontraktor ke ULP dan dinas, tetap persayaratan itu harus dilalui," ungkapnya.

"Ini lagi proses lelang, insha allah pelaksanaan akhir Maret, saat ini masih tahap launching, jumat besok tayang," imbuhnya.

Masih menurut Adi, sebelumnya untuk rusun tahun ini ada tambahan lah, selain untuk kebutuhan kembali lagi pelayanan kepada masyarakat. Untuk rusun tahun ini, rusun Gunung Anyar, rusun Sumbo dan Sememi. 

"Kalau untuk Sememi pembangunan baru sama dengan Gunung Anyar, kalau yang Sumbo posisinya sudah ada. Cuma kita merekondisi, karena rusun yang ada dibangun 1989 dan kondisinya dinyatakan tidak layak. Makanya kita harus merekondisi ulang dalam artian dibangun lagi," paparnya.

Lanjut Adi, untuk anggaran kurang lebih Rp 20 milliar, hampir sama dengan lainnya, dan akan dikerjakan tahun ini juga.

"Kalau di Sememi lokasinya depan SMAN 12, cuma satu blok. Di rusun Sumbo dua blok, blok E dan K." pungkasnya. (pan)

Foto :Adi Gunita kabid permukiman DPRKPCKTR pemkot Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...