Skip to main content

Hasil Sidak Komisi A Temukan Peralihan Fungsi Fasum Milik YKP

Mediabidik.com - Sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya ke lokasi fasum Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang yang ada di perumahan Rungkut Asri Timur kelurahan Rungkut Kidul RW 10. Sidak ini untuk menelusuri adanya dugaan jual beli lahan fasum oleh pengurus YKP lama.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Ayu Krisna Pertiwi mengatakan, dari hasil sidak ditemukan bahwa saat ini lahan fasum telah dimiliki oleh PT Kharisma.

"Ternyata itu memang fasum fasos di petanya, lha kenyataannya apa yang disampaikan di hearing oleh warga YKP, bahwa itu sudah ditempati PT Kharisma Daihatsu," jelasnya, Sabtu (18/01/2020).

Di lahan seluas kurang lebih 15000 meter persegi itu, politisi asal Partai Golkar ini juga menemukan bahwa di lahan tersebut sedang dilakukan pembangunan menggunakan alat berat. 

Namun sayangnya pihak PT Kharisma hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan masih belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga menurut Ayu pembangunan belum boleh dilakukan. "Otomatis itu kan, sebenarnya nggak boleh," pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, dari hasil sidak ditemukan telah terjadi dua kali proses jual beli fasum YKP.

"Peralihan pertama antara YKP dengan PT MBB, kemudian dari PT MBB dijual ke PT Kharisma, dan disitu akan dibangun dealer showroom mobil Daihatsu," jelasnya.

Ia bersama anggota DPRD lainnya berharap lahan fasum YKP dapat dikembalikan kepada warga mengingat saat ini pengurus YKP telah dikelola oleh Pemkot Surabaya. 

"Perumahan sedemikian besar tapi tidak punya gedung serbaguna, tidak punya balai RW, itu kan ironi, sementara warga membeli perumahan YKP dulu itu kan beserta fasilitas pendukungnya termasuk fasum dan fasosnya," terangnya.

Oleh karenanya Komisi A berencana memanggil pihak YKP, PT Kharisma, Dinas Cipta Karya, Satpol PP dan pihak terkait pada Senin (20/01/2020) mendatang untuk mendengar secara lengkap tentang alih fungsi lahan ini.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh