Skip to main content

Ibunya Terjerat Hukum, Husnul Hotimah Bayi 5 Bulan Bakal Tidak Dapat ASI

Mediabidik.com - Tiga komplotan pengedar narkotika jenis sabu jaringan luar pulau seberat 1,2 Kg, Fathur Rohman, Husnul Hotimah dan Iwan kembali jalani sidang atas perkara yang melilit mereka, Kamis (23/1/2020).

Sidang di ruang Sari ini digelar secara estafet, dari mendengarkan keterangan dua saksi penangkap dari BNNP Jatim hingga dilanjut pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam keterangannya, dua petugas BNNP Jatim, Tri dan Eka mengatakan bahwa kronologis penangkapan sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik. 

"Dari para terdakwa kami berhasil mengamankan 6 bungkus paket sabu yang isi beratnya beragam," ujar saksi Eka.

Sedangkan saat diperiksa oleh hakim, ketiga terdakwa mengaku tidak mendapatkan perlakuan paksaan dalam memberikan keterangan didepan penyidik.

Beragam alasan diutarakan ketiga terdakwa saat ditanya majelis hakim apa yang membuat mereka tertarik menerima tawaran sebagai kurir sabu.

Terdakwa Fathur Rohman mengaku tergiur karena upah yang besar. Terdakwa Husnul Hotimah mengaku dirinya hanya ikut ajakan suami sirinya (terdakwa Fathur Rohman, red), sedangkan terdakwa Iwan mengaku dirinya sedang terjepit biaya operasi di rumah sakit.

"Saya diiming-imingi suami saya bakal mendapat oleh-oleh, makanya saya mau saja ikut," ujar terdakwa Husnul Hotimah menjawab pertanyaan Dawam, penasehat hukumnya.

Akibat masalah hukum yang melilitnya kini, bayi Husnul Hotimah yang masih berusia 5 bulan tidak dapat menikmati ASI.

"Anak hasil dari nikah siri dengan (terdakwa) Fathur Rohman. Karena saya dipenjara, saya tidak bisa menyusui bayi saya," ujar Husnul Hotimah.

Terdakwa Husnul Hotimah bersikukuh mengaku dirinya tidak mengetahui suaminya mengambil sabu dari terdakwa Iwan yang dikemas dalam sebuah tas.

"Awalnya saya hanya diajak jalan-jalan ke Kodam, lalu bergeser ke sebuah minimarket di jalan Diponegoro bertemu Iwan. Setelah bertemu Iwan, suami saya kembali ke mobil sambil menenteng sebuah tas. Saat saya tanya, dia (terdakwa Fathur Rohman) menjawab oleh-oleh dari teman," ujar terdakwa Husnul Hotimah di persidangan.

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini bermula saat petugas BNNP Jatim menghentikan mobilnya jenis Toyota Avanza warna hitam nopol W 1443 YB yang dikendarai terdakwa Fathur Rohman dan Husnul Hotimah, di depan Indomart jalan Diponegoro Surabaya, setelah  menerima sabu dari Iwan (berkas terpisah).

Waktu penangkapan, petugas sempat melepaskan tembakan karena terdakwa mau kabur sudah sempat memundurkan mobilnya tapi akhirnya pasrah setelah petugas melepaskan tembakan yang mengenai ibu jari terdakwa Husnul Hotimah.

Dalam penangkapan ketiga terdakwa tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa (6) enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing masing 196 gram, 199 gram, 222 gram, 195 gram, 204 gram, dan 207 gram, atau setara dengan 1,223 Kg (satu kilo koma dua ratus dua puluh tiga gram).

Dalam perkara ini ketiga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan Kamis oekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum. (opan)


FOTO
Para terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya, saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (23/1/2020). Henoch Kurniawan.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...