Skip to main content

Dana Kelurahan Jadi Momok Lurah Se Surabaya

Mediabidik.com - Munculnya dana kelurahan menjadi Momok (hantu menakutkan) bagi seluruh lurah se Surabaya. Pasalnya, selain belum memahami tentang juklak (petunjuk pelkasanaan) dalam penyerapan anggaran serta Juknis (petunjuk teknis) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Ngerinya lagi, mereka juga takut tersandung masalah hukum.

Hal tersebut disampaikan salah satu lurah yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, permasalahannya adalah kita belum pengalaman dan yang kita butuhkan saat ini adalah pendampingan dalam pelaksanaannya. 

"Karena uang untuk pendampingan tidak ada sama sekali, apalagi untuk beli alat tulis kantor (ATK) juga tidak ada. Ya, murni dari anggaran itu, kita disuruh ngelolah sendiri cara gimana, terus untuk ngeprint dan foto copy pakai uang apa," ucapnya kepada BIDIK, Selasa (28/1/2020).

Masih menurut sumber, sebetulnya masih banyak permasalahan salah satunya, kalau untuk narasumber dari kejaksaan, super visi siapa yang akan membiayai. Mereka (Kejaksaan-red) pendampingan kalau tidak ada ini nya (uang-red) ngak akan mau.

"Dinas (OPD-red) bisanya acc saja, tapi sini (kelurahan-red) pelaksana lapangan. Kita pernah anggarkan dana operasional Rp25 ribu untuk kader untuk acara road show pahlawan ekonomi dan green and clean di coret sama Bappeko. Mereka (Bappeko) kan ngak tau, dipikir warga senang ketemu bu wali semua, padahal sini yang kerahkan, ya pakai uang pribadi kita sendiri," ungkapnya.

Itu tetap diambil dinas, lanjut sumber, tapi anggarannya tetap di kelurahan, misalkan namanya kelurahan A, kalau anggarannya Rp 2 milliar ya fokuskan di kelurahan A pasti terserap. 

"Keinginan kita, jadi tetap di dinas tapi di fokuskan di kelurahan itu, sesuai dengan usulan warga. Jadi, pasti terserap, kan sama saja," terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, karena musrenbang di OPD banyak di proyek, akhirnya musrenbang tidak tersentuh. Andaikan dana kelurahan di poskan di dinas pun, tapi difokuskan di kelurahan tersebut pasti tercover. 

"Karena musrenbang yang dulu dulu banyak yang ngak turun, karena belum tercover. Kalau sekarang kan fokus anggarannya sekian-sekian, walaupun dikerjakan dinas pun ngak masalah" ungkapnya.

Kemarin waktu ada rapat lurah dan camat se Surabaya di gedung DPRD lantai 3 ruang paripurna kita sampaikan permasalah tersebut ke anggota dewan. Kemudian di sampaikan ke Kabag Pemerintahan dan Otoda. "Tapi dia (Kabag Pemerintahan-red) ngak merespon dan hanya senyum," pungkasnya.(pan)

Foto :Ilustrasi dana kelurahan (sumber google)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...