Skip to main content

Kejati Jatim Selamatkan Aset Negara Sebesar Rp10 Trilliun

Mediabidik.com - Tak tanggung-tanggung sebesar Rp10 triliun uang negara berhasil diselamatkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas penanganan kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim M Dofir pada gelar pencapaian kinerja jajarannya disepanjang tahun 2019 ini di kantornya, Selasa (31/12/2019).

Kendati proses hukum kasus ini belum tuntas, namun tim Kejati Jatim berhasil mengembalikan aset milik YKP dan PT Yekape kepangkuan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Penanganan kasus ini, kita harus melakukan pendalaman dan tidak bisa serampangan. Artinya saat ini hasil yang kita kantongi belum maksimal dan memang butuh pendalaman," ujarnya beberapa waktu lalu.

Lanjut M Dofir, di bidang Pidana Khusus (pidsus) sendiri, sudah ada 106 perkara tindak pidana korupsi yang telah dieksekusi.

Selain penyelamatan uang negara dari kasus YKP, pada tahap eksekusi ini, tim Kejati Jatim juga berhasil menyelamatkan belasan miliar rupiah.

Hal itu didapatkan dari perolehan denda sebesar Rp7,6 miliar. Dari perolehan uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar. Perolehan uang rampasan sebesar Rp2,8 miliar serta perolehan dari biaya perkara sebesar Rp 592 ribu.

Penyelematan Aset

Selain penyelamatan uang negara, tim Kejati Jatim juga berhasil penyelamatan berupa aset milik negara.
Adapun aset-aset tersebut antara lain:
1.Aset Gelora Pancasila senilai Rp183 miliar.
2. Aset jalan Kenari senilai Rp17 miliar.
3. Aset jalan Upa Jiwa senilai Rp4,3 miliar.
4. Aset bekas kantor Kelurahan Rangkah Tambaksari senilai Rp2,4 miliar.
5. Aset tanah kompensasi seluas 7 hektar senilai Rp26 miliar.
6. Dan yang terakhir, aset milik YKP dan PT Yekape senilai Rp 10 triliun.

Perkara-perkara Tindak Pidana Khusus yang menonjol

1. Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Aset dan Keuangan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT. YEKAPE, dengan nilai penyelamatan aset senilai Rp. 10 triliun. (Tahap Penyidikan)

2. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Floating Dock dengan kapasitas 8.500 TLC di PT. DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2015, dengan kerugian negara sebesar Rp. 63 Miliar. (2 perkara Upaya Hukum, 1 perkara Tahap Penuntutan Persidangan)

3. Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian atau Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim Cabang Jombang Tahun 2020-2012, dengan kerugian negara sebesar Rp. 5 Miliar. (1 perkara Tahap Upaya Hukum dan 1 perkara Tahap Persidangan)

4. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016, dengan kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Miliar yang dilakukan oleh 6 (enam) anggota DPRD Kota Surabaya. (Tahap Penuntutan)

5. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Gresik
di Badan Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Gresik Tahun Anggaran 2018, yang dilakukan Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Penyelidik Kejari Gresik dan ditemukan adanya uang tunai sebesar Rp.536.923.000,- (Lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak daerah. (3 perkara Tahap Penyidikan dan 1 perkara tahap Penuntutan)

6. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mesin Percetakan pada PT. Bangkit Grafika Sejahtera (PT. BGS), dengan kerugian negara sebesar Rp. 7,4 Miliar.(opan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh