Skip to main content

Kejati Jatim Selamatkan Aset Negara Sebesar Rp10 Trilliun

Mediabidik.com - Tak tanggung-tanggung sebesar Rp10 triliun uang negara berhasil diselamatkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas penanganan kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim M Dofir pada gelar pencapaian kinerja jajarannya disepanjang tahun 2019 ini di kantornya, Selasa (31/12/2019).

Kendati proses hukum kasus ini belum tuntas, namun tim Kejati Jatim berhasil mengembalikan aset milik YKP dan PT Yekape kepangkuan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Penanganan kasus ini, kita harus melakukan pendalaman dan tidak bisa serampangan. Artinya saat ini hasil yang kita kantongi belum maksimal dan memang butuh pendalaman," ujarnya beberapa waktu lalu.

Lanjut M Dofir, di bidang Pidana Khusus (pidsus) sendiri, sudah ada 106 perkara tindak pidana korupsi yang telah dieksekusi.

Selain penyelamatan uang negara dari kasus YKP, pada tahap eksekusi ini, tim Kejati Jatim juga berhasil menyelamatkan belasan miliar rupiah.

Hal itu didapatkan dari perolehan denda sebesar Rp7,6 miliar. Dari perolehan uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar. Perolehan uang rampasan sebesar Rp2,8 miliar serta perolehan dari biaya perkara sebesar Rp 592 ribu.

Penyelematan Aset

Selain penyelamatan uang negara, tim Kejati Jatim juga berhasil penyelamatan berupa aset milik negara.
Adapun aset-aset tersebut antara lain:
1.Aset Gelora Pancasila senilai Rp183 miliar.
2. Aset jalan Kenari senilai Rp17 miliar.
3. Aset jalan Upa Jiwa senilai Rp4,3 miliar.
4. Aset bekas kantor Kelurahan Rangkah Tambaksari senilai Rp2,4 miliar.
5. Aset tanah kompensasi seluas 7 hektar senilai Rp26 miliar.
6. Dan yang terakhir, aset milik YKP dan PT Yekape senilai Rp 10 triliun.

Perkara-perkara Tindak Pidana Khusus yang menonjol

1. Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Aset dan Keuangan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT. YEKAPE, dengan nilai penyelamatan aset senilai Rp. 10 triliun. (Tahap Penyidikan)

2. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Floating Dock dengan kapasitas 8.500 TLC di PT. DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2015, dengan kerugian negara sebesar Rp. 63 Miliar. (2 perkara Upaya Hukum, 1 perkara Tahap Penuntutan Persidangan)

3. Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian atau Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim Cabang Jombang Tahun 2020-2012, dengan kerugian negara sebesar Rp. 5 Miliar. (1 perkara Tahap Upaya Hukum dan 1 perkara Tahap Persidangan)

4. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016, dengan kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Miliar yang dilakukan oleh 6 (enam) anggota DPRD Kota Surabaya. (Tahap Penuntutan)

5. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Gresik
di Badan Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Gresik Tahun Anggaran 2018, yang dilakukan Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Penyelidik Kejari Gresik dan ditemukan adanya uang tunai sebesar Rp.536.923.000,- (Lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak daerah. (3 perkara Tahap Penyidikan dan 1 perkara tahap Penuntutan)

6. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mesin Percetakan pada PT. Bangkit Grafika Sejahtera (PT. BGS), dengan kerugian negara sebesar Rp. 7,4 Miliar.(opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...