Skip to main content

Kejati Jatim Selamatkan Aset Negara Sebesar Rp10 Trilliun

Mediabidik.com - Tak tanggung-tanggung sebesar Rp10 triliun uang negara berhasil diselamatkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas penanganan kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim M Dofir pada gelar pencapaian kinerja jajarannya disepanjang tahun 2019 ini di kantornya, Selasa (31/12/2019).

Kendati proses hukum kasus ini belum tuntas, namun tim Kejati Jatim berhasil mengembalikan aset milik YKP dan PT Yekape kepangkuan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Penanganan kasus ini, kita harus melakukan pendalaman dan tidak bisa serampangan. Artinya saat ini hasil yang kita kantongi belum maksimal dan memang butuh pendalaman," ujarnya beberapa waktu lalu.

Lanjut M Dofir, di bidang Pidana Khusus (pidsus) sendiri, sudah ada 106 perkara tindak pidana korupsi yang telah dieksekusi.

Selain penyelamatan uang negara dari kasus YKP, pada tahap eksekusi ini, tim Kejati Jatim juga berhasil menyelamatkan belasan miliar rupiah.

Hal itu didapatkan dari perolehan denda sebesar Rp7,6 miliar. Dari perolehan uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar. Perolehan uang rampasan sebesar Rp2,8 miliar serta perolehan dari biaya perkara sebesar Rp 592 ribu.

Penyelematan Aset

Selain penyelamatan uang negara, tim Kejati Jatim juga berhasil penyelamatan berupa aset milik negara.
Adapun aset-aset tersebut antara lain:
1.Aset Gelora Pancasila senilai Rp183 miliar.
2. Aset jalan Kenari senilai Rp17 miliar.
3. Aset jalan Upa Jiwa senilai Rp4,3 miliar.
4. Aset bekas kantor Kelurahan Rangkah Tambaksari senilai Rp2,4 miliar.
5. Aset tanah kompensasi seluas 7 hektar senilai Rp26 miliar.
6. Dan yang terakhir, aset milik YKP dan PT Yekape senilai Rp 10 triliun.

Perkara-perkara Tindak Pidana Khusus yang menonjol

1. Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Aset dan Keuangan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT. YEKAPE, dengan nilai penyelamatan aset senilai Rp. 10 triliun. (Tahap Penyidikan)

2. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Floating Dock dengan kapasitas 8.500 TLC di PT. DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2015, dengan kerugian negara sebesar Rp. 63 Miliar. (2 perkara Upaya Hukum, 1 perkara Tahap Penuntutan Persidangan)

3. Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian atau Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim Cabang Jombang Tahun 2020-2012, dengan kerugian negara sebesar Rp. 5 Miliar. (1 perkara Tahap Upaya Hukum dan 1 perkara Tahap Persidangan)

4. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016, dengan kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Miliar yang dilakukan oleh 6 (enam) anggota DPRD Kota Surabaya. (Tahap Penuntutan)

5. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Gresik
di Badan Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Gresik Tahun Anggaran 2018, yang dilakukan Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Penyelidik Kejari Gresik dan ditemukan adanya uang tunai sebesar Rp.536.923.000,- (Lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak daerah. (3 perkara Tahap Penyidikan dan 1 perkara tahap Penuntutan)

6. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mesin Percetakan pada PT. Bangkit Grafika Sejahtera (PT. BGS), dengan kerugian negara sebesar Rp. 7,4 Miliar.(opan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng