Mediabidik.com - Perihal kerjasama PD Pasar Surya Surabaya dengan PT Surya Nagari Amanah (SUNA) sangat disesalkan pemkot Surabaya. Pasalnya perjanjian kontrak kerja antara PD Pasar Surya dengan PT SUNA di niliai merugikan pemkot Surabaya selaku pemilik modal, sehingga perlu adanya perbaikan.
Agus Hebi Dj Kabag Perekonomian dan Usaha Daerah pemkot Surabaya mengatakan, memang di dalam perda di mungkinkan PD Pasar untuk berinvestasi dengan pihak lain. Cuma dalam hal ini isi dari perjanjian yang sering lemah, dan sudah 20 tahun ini lemah.
"Dalam hal ini, kelemahan-kelemahan ini akan kita perbaiki lagi. Karena, saya lihat dari sisi hukumnya, untuk legal officer dari PD Pasar ini yang tidak punya. Artinya yang meneliti bahwa kontrak itu sesuai apa tidak, merugikan atau tidak. Ini yang akan kita tertibkan," ujar Hebi kepada BIDIK, Kamis (16/1/2020).
Mantan Kabid Kebersihan DKRTH ini menambahkan, karena seperti yang kemarin, kasus PT SUNA dengan bu Azizah. Kita kan ngak tau model kerjasamanya seperti apa, selama 30 tahun kita dapat apa, dan sebagainya.
"Jadi gini, sepertinya PD Pasar itu membangun pasar Kapasan dengan pihak ketiga, ini yang saya tidak tau isi perjanjiannya. Kemudian untuk pembelian stand nya itu diserahkan ke pihak ketiga (PT SUNA-red), tenyata dalam perjalanannya PT SUNA itu ingkar janji. Uangnya sudah masuk tapi buku Stand nya belum diserahkan, mungkin ada masalah utang dan sebagainya, saya tidak tau," ungkapnya.
Saya tanya dan klarifikasi ke PD Pasar itu ceritanya bagaimana, antara jual beli PT SUNA dengan bu Azizah. Harusnya PD Pasar harus tau itu, ngak boleh diserahkan ke pihak ketiga langsung.
"Intinya PT SUNA yang melakukan renovasi stand, kemudian di jual ke bu Azizah, nah ini yang tidak diketahui PD Pasar," cetusnya.
Lebih lanjut Hebi menjelaskan, makanya ini yang saya maksud, mulai dari awal dulu saya lihat seluruh adminitrasi perusahaan daerah (PD) selalu lemah. Karena tidak mengikutkan tenaga ahli atau akutan publik, dan selalu begitu.
"Kerjasamanya sudah lama, dan ini formasinya kira kira 5 atau 10 tahun lalu," terangnya.
Masih menurut Hebi, paling besar pemasukan dari pasar Kapasan Rp 400 juta perbulan. Jadi gini, pendapatan PD Pasar selain dari sewa tadi. Itu juga iuran dari layanan pasar, kebetulan untuk iuran layanan pasar, tiap pasar berbeda, saya belum ngecek. Tapi yang saya tau Rp 2000 perhari untuk restribusinya, tapi lainnya seperti iklan, parkir dan sebagainya beda lagi.
"Nanti akan saya pelototi juga, karena parkir juga bermasalah, karena dikuasai oleh orang-orang tertentu. Ngak bener juga setornya," pungkasnya.
Sebelumnya ada beberapa pedagang yang beli stand pada PT SUNA, akan tetapi pada saat pelunasan, jadi membengkak tiga kali lipat. Kemudian para pedagang melaporkan hal tersebut ke Komisi B DPRD Surabaya. (pan)
Comments
Post a Comment